MARKET DATA

Bea Cukai Segel 4 Yacht Ilegal dari Malaysia-Singapura Nilainya Rp40 M

Arrijal Rachman ,  CNBC Indonesia
10 April 2026 07:25
Bea Cukai Jakarta memeriksa kapal-kapal pesiar pribadi atau yacht. Tak kurang sebanyak 82 yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina. (Dok. Kanwil Bea Cukai Jakarta)
Foto: Bea Cukai Jakarta memeriksa kapal-kapal pesiar pribadi atau yacht. Tak kurang sebanyak 82 yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina. (Dok. Kanwil Bea Cukai Jakarta)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) kembali menyegel empat kapal yacht ilegal yang masuk ke perairan Indonesia dan diperdagangkan secara gelap.

Penyegelan empat perahu mewah itu dilakukan setelah tim gabungan Kanwil DJBC dan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara melakukan pengawasan importasi kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan," kata Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto melalui keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).

Menurut Ditjen Bea Cukai Jakarta Utara, empat kapal ini merupakan kapal wisata asing yang mendapatkan fasilitas impor sementara, yakni berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Yacht itu pun awalnya ditujukan untuk kegiatan wisatawan berekreasi di wilayah Indonesia.

"Namun, sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor," ungkapnya.

Siswo merinci empat kapal wisata asing yang disegel itu berasal dari Malaysia sebanyak dua unit dan Singapura dua unit kapal. Sedangkan, dua kapal yang tidak dilakukan penyegelan sudah diperiksa administrasinya dan ternyata telah diselesaikan dengan dokumen kepabeanan yang benar.

Saat ini, Ditjen Bea Cukai bersama Ditjen Pajak sedang meneliti jumlah kerugian negara yang disebabkan dugaan pelanggaran peraturan bea masuk dan pajak kapal wisata asing tersebut. Namun, ia menggambarkan estimasi satu kapal yacht ukuran kecil di kisaran harga Rp10 miliar. Dengan demikian, perkiraan total nilainya mencapai Rp 40 miliar.

"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk bisa patuh terhadap ketentuan baik itu bidang kepabeanan maupun perpajakan. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap kapal wisatawan asing yang kami duga dan dapat pelanggaran," ujarnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan, pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Hendri.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Situs Layanan Publik Bea Cukai Meluncur dengan 'Wajah Baru'


Most Popular
Features