MARKET DATA

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Petral, Statusnya DPO

Tri Adi Andono & Arie Budi Prasetyo,  CNBC Indonesia
09 April 2026 20:22
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterengan saat konferensi pers terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah di gedung Kejakaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Kejaksaan Agung kembali menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam konferensi pers di kantor pusat Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026), Kejagung mengumumkan MRC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung kembali menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam konferensi pers di kantor pusat Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026), Kejagung mengumumkan MRC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.



Sebelumnya, MRC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Ia berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Namun demikian, sampai dengan saat ini, Riza Chalid belum diperiksa oleh Kejagung.

"Untuk masalah MRC memang DPO (Daftar Pencarian Orang) betul dan Red Notice sudah diterbitkan. Untuk itu, kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berusaha untuk mendatangkan dari saudara MRC tersebut. Upaya tetap dilakukan. Dan dengan demikian MRC selain menjadi tersangka di perkara yang terdahulu, juga menjadi statusnya tersangka di perkara yang satu ini," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi.

Terkait target waktu, Syarief mengungkapkan Kejagung mengusahakan secepat mungkin dapat mendatangkan MRC. Akan tetapi, ada kendala lantaran yang bersangkutan berada di luar negeri.

"Tapi karena memang ini menyangkut yurisdiksi negara lain, di luar yurisdiksi Indonesia, sepertinya memang kita perlu waktu. Tapi semua upaya yang terbaik sudah kita lakukan, semua upaya yang terbaik sudah kita lakukan. Kita juga berharap kami bisa segera mendatangkan saudara MRC selaku tersangka ke Indonesia," papar Syarief.

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/4/2026) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Potret salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri Prabowo Ungkap Lokasi Persembunyian Terakhir Riza Chalid


Most Popular
Features