Purbaya Ogah Dibodohi, Pengembalian Pajak ke Pengusaha Dicek Ulang
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengkaji ulang restitusi pajak. Kebijakan pengembalian lebih bayar pajak para pengusaha itu akan diperketat karena selama ini diduga menjadi biang kerok bocornya penerimaan negara.
Purbaya mengatakan, nilai restitusi tiap tahun yang digelontorkan negara pun tidak sedikit. Pada tahun lalu saja, ia menyebut, jumlahnya mencapai kisaran Rp 361,5 triliun, naik 35,9% dibanding catatan pada 2024.
"Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak. Rp 360 triliun. Dan laporan ke saya nggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI awal pekan ini, dikutip Kamis (9/3/2026).
Adapun mekanisme pengetatan restitusi itu dilakukan dengan audit menyeluruh, khususnya yang berkaitan dengan restitusi sektor usaha sumber daya alam (SDA). Adapun audit akan mencakup periode 2020 hingga 2025.
Purbaya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan. "Saya internal, saya fokus yang 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025. Jadi saya pengen lihat di mana sih ini-ininya," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, audit tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam sistem restitusi, sekaligus memastikan penyalurannya tetap sasaran.
"Jadi sekarang kita perketat. Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat jangan sampai yang nggak berhak dapat restitusi," ungkapnya.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, dalam situasi yang berpotensi krisis, seperti yang terjadi saat ini akibat gejolak harga energi dunia yang dipicu peperangan di Timur Tengah, kebijakan restitusi bisa disetop sementara, untuk mendukung daya tahan fiskal pemerintah.
"Kita bisa mendapatkan penerimaan sampai Rp 500 triliun hanya dari menahan restitusi. Atau kalau perlu kita sampaikan, restitusi tidak kita bayarkan," kata Misbakhun dalam program Sqwak Box CNBC Indonesia, RAbu (8/4/2026).
Misbakhun memastikan, DPR bahkan bisa menggunakan berbagai instrumen regulasi untuk mendukung kebijakan penghentian sementara restitusi, terutama melalui penetapan undang-undang. Di level teknis, dukungan politik juga bisa diberikan oleh DPR bila harus terbit peraturan menteri keuangan (PMK) terkait kebijakan penyetopan restitusi.
"Kalau bantalannya itu undang-undang, kita bisa melakukan lewat undang-undang. Kalau bantalannya itu adalah peraturan di tingkat menteri, kita bisa bikin peraturan menteri yang berbeda," ucap Misbakhun.
(arj/haa) [Gambas:Video CNBC]