MARKET DATA
Anugerah Lingkungan PROPER

Tegas! MenLH Bakal Cabut Izin Lingkungan Perusahaan Ini, Jangan Nakal!

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
07 April 2026 18:10
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan arahan dalam acara Anugrerah Lingkungan Proper di Sasono Langen Budoyo, TMII, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan arahan dalam acara Anugrerah Lingkungan Proper di Sasono Langen Budoyo, TMII, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan pelestarian lingkungan. Hal ini termasuk penindakan pembekuan persetujuan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemerintah telah melakukan pendataan rinci terhadap aktivitas perusahaan ekstraktif di berbagai wilayah. Pendataan tersebut mencakup 14 provinsi dengan total 1.358 unit perusahaan.

Hanif menyatakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan lingkungan. Salah satu indikatornya melalui Surat Layak Operasi (SLO) untuk pembuangan air permukaan.

"Maka kepada perusahaan tersebut, bilamana belum dilengkapi dengan Surat Layak Operasi SLO untuk pembuangan air permukaan kepadanya kami mohon izin untuk kami lakukan pembekuan persetujuan lingkungannya," tegas Hanif dalam Anugerah lingkungan PROPER 2025 di Taman Mini Indonesia Indah, Selasa (7/4/2026).

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan seluruh pelaku usaha yang membuang air limbah ke badan lingkungan untuk terintegrasi dalam sistem pelaporan. Sistem tersebut adalah SPARING atau sistem pemantauan dan pelaporan daring yang memungkinkan pengawasan kualitas air secara langsung oleh otoritas.

Ia menambahkan, kewajiban ini telah diatur dalam keputusan dan peraturan menteri yang berlaku. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa air yang dikembalikan ke lingkungan telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

"Ini juga kami mohon izin karena sudah dimandatkan di dalam peraturan menteri sebelumnya, kami akan melakukan pembekuan persetujuan lingkungan pada kegiatan-kegiatan ekstraksi terutama batubara ekstraksi mineral dan mineral ekstraksi sumber daya alam yang kemudian menyebabkan berubahnya rona dari air permukaan kita," tuturnya.

Hanif menegaskan, langkah penegakan ini harus diiringi dengan kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki. Dengan demikian, aktivitas industri tetap berjalan seiring dengan perlindungan kualitas lingkungan hidup.

Menteri Hanif Faisol Ajak 74 Ribu Perusahaan Tingkatkan Kapasitas LingkunganFoto: Menteri Hanif Faisol Ajak 74 Ribu Perusahaan Tingkatkan Kapasitas Lingkungan
Menteri Hanif Faisol Ajak 74 Ribu Perusahaan Tingkatkan Kapasitas Lingkungan

(dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Ternyata Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Punya Badan Lingkungan Hidup


Most Popular
Features