MARKET DATA

Airlangga: Pertamina Bakal Relaksasi Pembayaran Avtur Buat Maskapai

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
06 April 2026 15:17
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat menyampaikan Konferensi Pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026). (Tangkapan Layar Youtube/PerekonomianRI)
Foto: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat menyampaikan Konferensi Pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026). (Tangkapan Layar Youtube/PerekonomianRI)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) memutuskan melakukan relaksasi pembayaran bahan bakar bagi maskapai di tengah kenaikan harga minyak dunia. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga menuturkan kebijakan ini dilakukan secara business to business (b2b).

"Pertamina relaksasi payment system. Mekanisme pembayaran dengan business to business," paparnya dalam konferensi pers, kebijakan transportasi dan BBM, Senin (6/4/2026).

Adapun, kebijakan ini dilakukan agar harga transportasi udara tetap terjangkau bagi masyarakat. Seperti diketahui, harga avtur diberbagai negara mulai naik. Kondisi ini jelas membebani maskapai dan industri penerbangan.

Airlangga mengatakan harga avtur di Thailand telah mencapai Rp 29.158 per liter dan Filipina Rp 25.326 per liter. Sebagai catatan, avtur adalah bahan bakar yang tidak disubsidi di Tanah Air. Dengan demikian, RI harus menaikkan harga avtur di Tanah Air.

"Kalau kita (RI) tidak menyesuaikan, berbagai maskapai lain bisa memanfaatkan karena ada perbedaan harga tersebut," ungkapnya.

Harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta mencapai Rp 23.551 per liter per 1 April 2026. Harga ini meningkat Rp 13.656 per Maret 2026.

Kenaikan harga avtur akan berkontribusi sebesar 40% terhadap operasional maskapai. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan kebijakan strategis agar harga tiket pesawat tetap terjangkau.

Kementerian Perhubungan menaikkan fuel surcharge sebesar 10%, berbasis pada angka batas atas tarif pesawat pada 2019 dan disesuaikan lagi menjadi 38% untuk jet dan propeller. Sebelumnya, fuel surcharge jet sebesar 10% dan propeller sebesar 25%.

"Ini disesuaikan 38%, jadi untuk jet sekitar 28% dan propeller 13%," katanya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Pantas Kekurangan! Pesawat di RI "Hilang" Setengah, Picu Masalah Ini


Most Popular
Features