MARKET DATA

Isi BBM Subsidi Mulai Dibatasi 50 Liter/Hari, Ini Aturan Lengkapnya

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
06 April 2026 13:25
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua pada salah satu SPBU di Jakarta, Senin (18/11/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua pada salah satu SPBU di Jakarta, Senin (18/11/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi di tengah kenaikan harga minyak mentah dunia. Karena itu, diperlukan kebijakan seperti pembatasan konsumsi BBM harian.

Menurut Bahlil, konsumsi BBM untuk mobil pribadi dinilai cukup jika dibatasi sekitar 50 liter per hari. Jumlah tersebut dianggap sudah mencukupi kebutuhan penggunaan harian kendaraan.

"Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter itu tangki sudah penuh satu hari. Kita akan mendorong ke sana," ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers pekan lalu, Selasa (31/3/2026).

Meski demikian, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang maupun transportasi umum. Untuk jenis kendaraan ini, konsumsi BBM diperbolehkan melebihi batas yang dianjurkan.

"Untuk 50 liter tadi itu tidak berlaku bagi truk atau angkutan bisa itu lebih dari itu," tambahnya.

Aturan Pembatasan Konsumsi BBM Harian

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menerbitkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan BBM khusus penugasan.

Aturan ini mengatur distribusi Solar subsidi dan bensin jenis RON 90 yakni Pertalite yang digunakan untuk sektor transportasi kendaraan bermotor, baik untuk angkutan orang maupun barang.

"Bahwa dalam rangka penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 tepat sasaran dan tepat volume, perlu dilakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 khusus transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang," tulis aturan itu.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026, terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah, perlu dilakukan efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak.

Pembatasan Solar

Dalam keputusan tersebut, badan usaha penugasan diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran Solar bagi konsumen pengguna transportasi dengan batasan tertentu:

- Untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat, penyaluran dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

- Untuk kendaraan bermotor umum roda empat untuk angkutan orang dan/atau barang dibatasi hingga 80 liter per hari per kendaraan.

- Untuk kendaraan umum roda enam atau lebih diperbolehkan mengisi maksimal 200 liter per hari per kendaraan.

- Khusus untuk kendaraan pelayanan publik, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah, penyaluran Solar ditetapkan paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.

Pembatasan Pertalite

Selain Solar, BPH Migas juga mengatur pengendalian penyaluran BBM khusus penugasan jenis bensin RON 90 yakni Pertalite. Dalam ketentuan tersebut, badan usaha penugasan diwajibkan membatasi penyaluran Pertalite, antara lain sebagai berikut:

- Untuk kendaraan bermotor roda empat, baik perseorangan maupun umum, maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

- Untuk kendaraan pelayanan publik, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, serta kendaraan pengangkut sampah juga dibatasi hingga 50 liter per hari per kendaraan.

Di samping itu, BPH Migas mewajibkan badan usaha penugasan untuk melakukan pencatatan nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan penyaluran BBM, baik untuk Solar maupun Pertalite.

Kemudian, Badan Usaha Penugasan juga wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin RON 90 setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

BPH Migas menegaskan apabila terjadi penyaluran BBM melebihi batas yang telah ditetapkan, baik untuk solar maupun Pertalite maka kelebihan tersebut tidak akan diberikan subsidi maupun kompensasi, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

"Pada saat Keputusan ini ditetapkan, Badan Usaha Penugasan wajib mensosialisasikan Keputusan ini kepada Penyalur, Konsumen Pengguna dan masyarakat," tulis aturan itu.

Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2026 dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2026 oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.

(wia) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Beli BBM Wajib QR Code, Konsumsi Pertalite Turun 10% & Solar 1,5%


Most Popular
Features