MARKET DATA

Wajib Pajak Jangan Asal Hapus Bukti Potong SPT, Ini Konsekuensinya!

haa,  CNBC Indonesia
06 April 2026 07:25
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu fitur unggulan Coretax DJP dibandingkan aplikasi terdahulunya adalah tombol "Posting SPT", tombol yang memungkinkan data bukti potong akan terisi otomatis di SPT.

Adapun, fitur ini diklaim dapat menghemat waktu pelaporan SPT. Namun, bagi beberapa wajib pajak, fitur ini seperti menjadi penyebab timbulnya "kewajiban" baru.

"Melalui fitur ini, data wajib pajak yang bekerja di dua pemberi kerja dalam satu tahun, menerima komisi, atau memperoleh tambahan penghasilan lainnya menjadi lebih "terlihat"," ungkap Kania Laily Salsabila, Pegawai Ditjen Pajak, dalam artikelnya di laman Pajak, dikutip Senin (6/4/2026).

Kania menjelaskan penambahan penghasilan ini sering menjadi penyebab kurang bayar pada SPT tahunan, terutama apabila pemberi kerja tidak memperhitungkan penghasilan di tempat kerja sebelumnya atau tidak menghitung penghasilan yang disetahunkan saat menghitung pajak atas komisi atau tambahan penghasilan lainnya.

Lantas, apakah ini salah perusahaan pemberi kerja dong sehingga kita menjadi kurang bayar?

Kania menjelaskan perusahaan atau pemberi kerja seharusnya sudah menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21. Adapun kewajiban yang tercermin dalam SPT tahunan PPh orang pribadi merupakan hasil perhitungan kembali seluruh penghasilan selama satu tahun dan menjadi tanggung jawab wajib pajak yang bersangkutan.

Jika demikian, apakah bisa jika kita menghapus bukti potong di SPT tahunan?

"Jawabannya, ya bisa," tulis Kania dalam artikelnya.

Namun, pertanyaan selanjutnya, apakah dengan begitu SPT tahunan tetap sesuai dengan ketentuan?

Sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP, wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar yang dimaksud adalah benar dalam perhitungan, sesuai dengan ketentuan, dan sesuai dengan kenyataan. Lengkap berarti memuat semua penghasilan, harta, kewajiban, dan unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Jelas artinya turut melaporkan asal-usul atau sumber dari penghasilan yang diterma atau diperoleh.

"Meskipun Kawan Pajak mencoba untuk menghapus salah satu atau beberapa bukti potong pada SPT Tahunan, sayangnya jejak bukti potong tersebut tidak akan pernah hilang dari master file pajak," kata Kania.

Adapun, bukti potong pada dasarnya diterbitkan oleh pihak pemotong pajak, seperti perusahaan pemberi kerja atau pihak lain yang melakukan pembayaran penghasilan.

Ketika bukti potong itu diterbitkan, data tersebut juga dilaporkan oleh pihak pemotong melalui sistem administrasi perpajakan. Artinya, jelas Kania, keberadaan bukti potong tidak hanya tercatat di sisi wajib pajak, tetapi juga tercatat dari sisi pihak yang melakukan pemotongan. Kedua data ini pada dasarnya saling berkaitan sebagai bagian dari administrasi perpajakan yang lebih luas.

Dalam jangka pendek, menghapus bukti potong mungkin terlihat seperti solusi cepat. Status SPT yang tadinya kurang bayar bisa saja berubah menjadi nihil. Proses pelaporan terasa lebih ringan, dan kewajiban tambahan yang muncul dari perhitungan awal seolah dapat dihindari.

Namun, Kania mengingatkan keputusan seperti ini perlu dipertimbangkan secara matang. SPT Tahunan pada dasarnya merupakan pernyataan wajib pajak mengenai kondisi penghasilan dan kewajiban perpajakannya selama satu tahun pajak.

"Setiap angka yang tercantum di dalamnya bukan sekadar data administratif, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab yang disampaikan oleh wajib pajak kepada negara," ujarnya.

Ketika informasi yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, wajib pajak berpotensi untuk mendapatkan kiriman surat cinta dari kantor pajak pada kemudian hari, bahkan kewajiban yang harus dipenuhi nantinya menjadi lebih besar akibat sanksi administratif.

Kurang bayar pada SPT, wajib pajak harus bagaimana?

Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah meneliti kembali seluruh data yang telah dimasukkan ke dalam SPT. Pastikan bahwa penghasilan yang dilaporkan sudah sesuai, bukti potong telah dicantumkan dengan benar, serta tidak ada data yang terlewat atau salah input.

Wajib pajak juga dapat memastikan kembali apakah seluruh kredit pajak telah dimasukkan dengan tepat. Terkadang, status kurang bayar muncul bukan karena kesalahan penghasilan, melainkan karena terdapat bukti potong yang belum dimasukkan sebagai penghasilan atau bisa juga belum dikreditkan secara benar.

Apabila setelah dilakukan pengecekan hasilnya tetap menunjukkan kurang bayar, kode billing pajak akan tercetak begitu wajib pajak klik "Bayar dan Lapor". Meskipun pada awalnya terasa berat, langkah ini justru memberikan kepastian bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana jika wajib pajak sudah melakukan pelaporan SPT tahunan, tetapi baru mengetahui hal ini?

"Tenang saja, wajib pajak masih bisa melakukan pembetulan SPT tahunan selama belum dilakukan pemeriksaan kepadanya," kata Kania.

Dia menjelaskan pada akhirnya, sistem self-assessment memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk mengelola sendiri pelaporan pajaknya. Wajib pajak dapat mengisi, menyesuaikan, bahkan menghapus data tertentu di dalam SPT sebelum disampaikan. Namun, kebebasan tersebut tentu datang bersama tanggung jawab.

Setiap data yang dimasukkan ke dalam SPT sebaiknya benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, ketika dihadapkan pada pilihan antara menghapus data agar perhitungan terasa lebih ringan atau melaporkan sesuai kondisi sebenarnya, pilihan yang bijak tentu adalah tetap berpegang pada prinsip pelaporan yang benar, lengkap, dan jelas.

"Dengan demikian, pelaporan SPT tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga mencerminkan kewajiban perpajakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai warga negara," tegasnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article 11 Juta Wajib Pajak Belum Aktivasi Coretax, Bos DJP Beri Pesan Ini


Most Popular
Features