MARKET DATA

Perusahaan Jangan Langgar Aturan WFH, Karyawan Langsung Lapor Menaker

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
01 April 2026 15:15
Menaker Yassierli (tengah) pada konferensi pers kebijakan WFH di kantor Kemnaker, Rabu (1/4/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Menaker Yassierli (tengah) pada konferensi pers kebijakan WFH di kantor Kemnaker, Rabu (1/4/2026). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah membuka kanal pengaduan bagi pekerja terkait pelaksanaan work from home (WFH), terutama jika ditemukan pelanggaran hak.

Ia menyebut, pengawasan dilakukan melalui mekanisme yang sudah tersedia di kementerian, sehingga pekerja dapat langsung melaporkan jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan tersebut.

"Ya, jadi yang pertama kita sudah punya kanal Lapor Menaker. Jadi sekaligus kami imbau, tadi kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Dan nanti kalau ada terjadi silakan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti," ujar Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).

Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong agar kebijakan ini segera dijalankan sebagai bagian dari langkah nasional. Momentum awal April disebut menjadi titik mulai penerapan imbauan tersebut secara luas.

"Yang kedua, sebagaimana yang disampaikan oleh Menko Perekonomian tadi malam, ya kita ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," lanjutnya.

Terkait sanksi, Yassierli menekankan fokus utama pemerintah adalah memastikan tidak ada pengurangan hak pekerja selama WFH berlangsung. Pengawasan akan difokuskan pada praktik-praktik yang merugikan buruh, termasuk pemotongan upah.

"Sanksi tentu kita berbicara nanti adalah ketika WFH ini dilaksanakan tapi hak-hak pekerja atau buruh dikurangi. Setuju ya Pak Carlos (Perwakilan LKS Tripartit Nasional unsur Serikat Pekerja, Carlos Rajagukguk) ya? Maka di situlah kemudian nanti kita akan lakukan pengawasan ya, dan kita akan buka sebagaimana sekarang sudah ada kanal pengaduan lapor Menaker," tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efisien, sejalan dengan arahan pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional.

"Jadi sekali lagi kita ingin menjadikan momentum saat ini sebagaimana arahan dari Pak Presiden, cara baru, cara lebih bijak ya dalam optimasi pemanfaatan energi menuju kepada ketahanan energi nasional. Sehingga sekali lagi saya yakin cara baru kita ini, cara lebih bijak, cara lebih adaptif ini akan memberikan kemanfaatan bagi perusahaan, bagi pekerja juga, dan tentu juga kemudian dampak secara nasional pada ketahanan energi," pungkasnya.

(dce) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Masalah di Tempat Kerja Bisa Langsung Lapor Menaker, Gini Caranya


Most Popular
Features