UU yang disahkan pada Selasa (31/3/2026) oleh Parlemen Israel Knesset, menjadikan hukuman mati dengan cara digantung, sebagai hukuman bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti bersalah membunuh warga Israel. (REUTERS/Oren Ben Hakoon)
UU ini disahkan dengan 62 suara mendukung dan 48 menentang. (REUTERS/Oren Ben Hakoon)
UU ini muncul di tengah meningkatnya serangan militer dan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat, serta sederetan penangkapan paksa, di tengah bayang-bayang genosida Israel di Jalur Gaza. (REUTERS/Dawoud Abu Alkas)
Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk UU tersebut sebagai "eskalasi berbahaya". Kementerian Luar Negeri Palestina menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina di wilayah pendudukan. (REUTERS/Dawoud Abu Alkas)
Kelompok Hamas mengecam pengesahan UU hukuman mati Israel sebagai preseden berbahaya yang mengancam nyawa warga Palestina yang ditahan di penjara Israel. (REUTERS/Dawoud Abu Alkas)