Kelola Dana Abadi Korban, Peran LPSK Akan Diperkuat
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan diperkuat perannya sebagai konsekuensi dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU-PSDK).
DPR RI menegaskan peran LPSK akan diperkuat secara kelembagaan sebagai lembaga independen yang hadir secara aktif memberikan pelindungan bagi masyarakat. Termasuk salah satunya adalah peran pengelola dana abadi korban.
Berdasarkan delapan pokok RUU-PDSK yang dibacakan oleh Komisi 13 DPR-RI, sebanyak empat pokok diantaranya adalah mengenai peran serta penguatan LPSK.
Pertama, LPSK merupakan lembaga negara yang perlu diperkuat secara kelembagaan yang independen hadir secara aktif memberikan pelindungan bagi masyarakat.
Kedua, dana abadi korban disediakan untuk membiayai pemulihan korban akan dikelola oleh LPSK dari berbagai sumber.
Ketiga, penguatan LPSK dengan membentuk perwakilan LPSK di provinsi dan kabupaten kota. Selain itu, LPSK juga akan diperkuat dengan pembentukan kedeputian, inspektorat, dan dapat membentuk satuan tugas khusus.
Keempat, dalam melakukan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku, korban, pelapor, informan, dan atau ahli LPSK melakukan koordinasi dengan penyidik, penuntut umum, dan atau hakim dalam setiap tahapan proses peradilan.
Ketua Komisi XIII Willy Aditya mengatakan bahwa RUU PDSK menegaskan bahwa negara wajib hadir dalam memastikan perlindungan yang memadai bagi saksi, korban, pelapor, hingga ahli yang sering kali diancam hingga membahayakan keselamatan jiwa.
"Secara filosofis dan sosiologis dan yuridis, RUU PSDK ini menegaskan bahwa negara wajib memastikan kembali perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban termasuk pelapor, informan dan atau ahli sebagai pihak yang berisiko terancam keselamatan jiwanya," ujar Willy dalam sidang tersebut.
Willy juga mengungkapkan bahwa RUU-PDSK yang saat ini tengah dibuat untuk mengganti UU-PDSK No.31 Tahun 2014 yang menurutnya sudah tidak relevan dengan kejadian di lapangan.
"Kerangka perlindungan yang ada sekarang ini sudah tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan sehingga diperlukanlah pengaturan ulang melalui penggantian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ucapnya.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]