MARKET DATA

Lapor SPT Pajak Kurang Bayar, Tenang Bisa Diangsur!

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
26 March 2026 12:00
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, beberapa wajib pajak terkadang mendapatkan status kurang bayar. Hal ini kerap membuat panik wajib pajak. Padahal status kurang bayar tersebut sangat lazim ditemui.

Meski lazim, para wajib pajak tetap harus menyusun strategi dalam pembayarannya. Jangan sampai mengganggu arus kas pribadi.

Dengan sistem perpajakan terbaru Coretax, Direktorat Jenderal Pajak secara resmi memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk dapat melakukan angsuran dan/atau penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29. Hal ini agar wajib pajak dapat lebih mudah dan leluasa dalam mengatur cashflow mereka.

Melansir lama situs resmi DJP, pegawai Direktorat Jenderal Pajak bernama Ashadi Mulyadi menjelaskan Wajib pajak yang dapat memanfaatkan angsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 merupakan wajib pajak yang terbukti mengalami kesulitan likuiditas

"Selain itu, fasilitas ini juga ditujukan bagi mereka yang mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), sehingga wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajaknya tepat pada waktunya," tulis Ashadi dalam artikelnya, dikutip Kamis (26/3/2026).

Untuk dapat mengajukan permohonan angsuran/penundaan ini, terdapat beberapa persyaratan administratif, yaitu:

1. Wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan untuk dua tahun pajak terakhir dan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai untuk tiga masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya

2. Wajib pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan alasan pengajuan permohonan karena kesulitan likuiditas dan jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaanya;

3. Dalam hal wajib pajak mengalami keadaan di luar kekuasaanya (force majeur) surat permohonan dilampiri dokumen berupa surat keterangan bahwa wajib pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeur) dari pihak yang berwenang;

4. Surat permohonan dilampiri dokumen berupa laporan keuangan interim atau laporan keuangan untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan; atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto untuk wajib pajak yang melakukan pencatatan untuk tahun pajak yang diajukan pengangsuran atau penundaan;

5. Wajib pajak memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud, dengan kriteria merupakan milik wajib pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut dan tidak sedang dijadikan jaminan atas utang.

Permohonan wajib pajak tersebut harus disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh.

"DJP wajib memberi keputusan baik berupa persetujuan maupun penolakan permohonan paling lambat tiga hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan," tulisnya.

Wajib Pajak yang mendapat persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tata Cara Pengajuan Melalui Coretax

Proses birokrasi kini dibuat jauh lebih modern. Wajib ajak yang ingin mengajukan permohonan angsuran/penundaan dapat langsung mengajukannya melalui akun Coretax. Inovasi ini memastikan wajib pajak tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor pajak.

Berikut adalah langkah-langkah tata cara pengajuannya:

1. Buka browser dan masuk ke www.coretaxdjp.pajak.go.id

2. Login menggunakan nomor pokok wajib pajak 16 digit dan password

3. Pilih tab Layanan Wajib Pajak>pilih layanan administrasi>buat permohonan layanan administrasi

4. Pilih AS.21 Angsuran/Penundaan PPh Pasal 29, kemudian pilih antara LA.21-01 Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29 atau LA.21-02 Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29

5. Isi informasi permohonan, kemudian upload dokumen pendukung yang dibutuhkan

6. Klik kirim. Permohonan angsuran/penundaan pembayaran PPh Pasal 29 berhasil dikirim

(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Panik Terima Email Tagihan Tunggakan Pajak, Lakukan Ini!


Most Popular
Features