BKN Sanksi Pemprov Sulbar Pasca 95 Pejabat Nonjob Tiba-tiba!
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindak tegas terhadap kebijakan pembebasan jabatan (nonjob) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati mengatakan, hal tersebut dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi BKN.
Tercatat, sebanyak 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas dibebaskan dari jabatan strukturalnya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Tindakan ini kemudian menjadi sorotan karena dianggap melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Sebagai respons, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal) langsung menjatuhkan sanksi administratif berupa penangguhan sementara layanan kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital, dengan pengecualian terhadap layanan pensiun.
"Penangguhan layanan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah," tegas Deputi Wasdal BKN, Hardianawati dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/3/2026).
Sementara Direktur Wasdal I, Andi Anto mengatakan, blokir layanan kepegawaian bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat dibuka kembali setelah pemerintah daerah melakukan penataan ulang pengisian jabatan dengan mengangkat kembali pejabat yang dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara, dan mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKN sesuai prosedur yang berlaku.
Harapannya, tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat kembali berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN.
Adapun fungsi pengawasan dan penegakan NSPK ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, yakni BKN memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen ASN, termasuk memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian di instansi pemerintah dilaksanakan sesuai dengan NSPK yang telah ditetapkan.
"BKN dapat melakukan langkah pengendalian administratif apabila ditemukan kebijakan manajemen ASN di suatu instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN," tutupnya.
(rob/mij) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]