Kemenhub Sudah Cek Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Ini Hasilnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan harga tiket pesawat yang beredar saat periode mudik Lebaran masih berada dalam batas regulasi yang berlaku. Penilaian ini didasarkan pada pengawasan langsung yang dilakukan terhadap maskapai penerbangan.
Kementerian Perhubungan selama ini mengatur harga tiket melalui skema tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai. Namun kebijakan ini sudah berlaku sejak 2019.
"Tarif batas atas yang berlaku saat ini sebenarnya sudah ditetapkan sejak tahun 2019. Saat itu kurs dolar sekitar Rp14.000 dan harga avtur sekitar Rp10.000," ujar Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Agustinus Budi Hartono dalam jumpa pers Kemenpar soal Isu Harga Tiket Pesawat, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini sudah berubah cukup signifikan dibandingkan saat aturan tersebut ditetapkan.
"Sekarang kurs dolar sudah hampir Rp17.000 dan harga avtur juga sudah sekitar Rp16.000. Artinya secara perhitungan sebenarnya biaya operasional maskapai sudah berubah cukup jauh," kata dia.
Meski demikian, maskapai tetap diwajibkan mengikuti batas tarif yang telah ditentukan pemerintah. Hal ini membuat harga tiket pada periode peak season umumnya berada di batas maksimal yang diizinkan. Ia menegaskan bahwa mahal atau tidaknya harga tiket harus dilihat dari apakah harga tersebut melampaui tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.
"Kalau dibilang mahal, sebenarnya mahal itu kalau sudah melebihi tarif batas atas. Kalau masih dalam range TBA, berarti sebenarnya belum ada pelanggaran dari maskapai," ujarnya.
Kementerian Perhubungan juga secara rutin melakukan pemantauan harga tiket langsung di bandara untuk memastikan maskapai tidak melanggar aturan tarif. Dalam salah satu pemantauan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pemerintah tidak menemukan harga tiket yang melampaui ketentuan.
Foto: Muhammad SabkiSejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan di pelataran pesawat Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/1/2018) |
"Kami melakukan monitoring di Bandara Soekarno-Hatta dan ternyata semua harga tiket masih dalam batas yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Agustinus.
Adapun perhitungan harga tiket yang diawasi pemerintah mencakup beberapa komponen tambahan seperti pajak dan biaya bandara.
"Kami menghitungnya berdasarkan tarif batas atas ditambah PPN, passenger service charge, iuran wajib, dan juga fuel surcharge," ujarnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan penumpang selama periode mudik Lebaran, Kemenhub juga membuka kesempatan bagi maskapai untuk menambah penerbangan tambahan atau extra flight.
"Untuk periode Lebaran ini kami telah menerbitkan extra flight sebanyak 1.195 penerbangan tambahan," kata Agustinus.
Kebijakan tersebut bertujuan menambah kapasitas kursi pada rute-rute yang memiliki permintaan tinggi sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan penerbangan.
Namun pemerintah tidak dapat memaksa maskapai membuka penerbangan tambahan jika secara bisnis dinilai tidak menguntungkan. Maskapai biasanya mempertimbangkan keseimbangan jumlah penumpang antara arus keberangkatan dan arus balik.
"Kami juga tidak bisa memaksakan maskapai mengoperasikan extra flight kalau ternyata penumpang untuk penerbangan kembali tidak ada atau empty leg," ujarnya.
(fys/wur) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]
Foto: Muhammad Sabki