KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut, Ucap Kata-Kata Ini Saat Digiring
Redaksi,
CNBC Indonesia
12 March 2026 19:10
Jakarta, CNBC Indonesia - KPK resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara korupsi kuota haji. Sebelumnya, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 lalu.
Penahanan dilakukan usai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB. Melansir detiknews, Yaqut hadir di gedung KPK pada pukul 13.05 WIB, siang tadi, Kamis (12/3/2026). Tampak Yagut mengenakan rompi oranye, digiring dari lantai 2 gedung KPK, dengan tangan diborgol.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3/2026), dikutip dari detiknews.
"Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," sambungnya.
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) |
source on Google [Gambas:Video CNBC]
Foto: (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)