Bos Pengusaha Bongkar Pungli Berkedok THR Bermunculan, Ini Pelakunya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyoroti praktik pungutan liar berkedok tunjangan hari raya (THR) yang kembali marak menjelang Idulfitri 1447 H. Permintaan tersebut dilaporkan dialami sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor, termasuk usaha kecil dan menengah.
Fenomena ini dinilai sebagai masalah lama yang terus berulang setiap tahun. Pelaku usaha kerap menerima permintaan dana dari berbagai pihak di lingkungan sekitar usaha, baik secara langsung maupun melalui surat permohonan.
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan praktik tersebut tidak bisa dibenarkan karena berada di luar mekanisme resmi serta tidak memiliki dasar hukum.
"Pengurus RT/RW dan seterusnya adalah mitra pemerintah yang seharusnya melayani masyarakat, bukan memanfaatkan posisi untuk meminta jatah THR kepada pelaku usaha. Tindakan seperti ini jelas keliru dan tidak patut," kata Diana kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/3/2026).
Ia menilai situasi tersebut menjadi dilema bagi banyak perusahaan. Di satu sisi, perusahaan harus memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja. Di sisi lain, mereka juga dihadapkan pada berbagai permintaan dana dari luar perusahaan.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menambah tekanan terhadap dunia usaha, khususnya bagi perusahaan yang saat ini masih berupaya menjaga stabilitas keuangan.
"Banyak perusahaan saja terkadang sulit memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawannya, sudah dibebankan lagi untuk memberikan THR kepada pihak lain di luar perusahaan," ujar Diana.
Lebih jauh, Kadin DKI juga mencatat adanya laporan dari pelaku usaha terkait permintaan THR yang datang dari berbagai pihak menjelang Lebaran. Namun tidak semua kasus dilaporkan secara resmi karena sebagian perusahaan memilih menyelesaikan secara internal.
Diana menilai persoalan ini perlu ditangani lebih serius oleh pemerintah agar tidak terus berulang setiap tahun. Ia menyarankan agar pengawasan diperketat serta disertai aturan yang memiliki sanksi tegas.
"Permintaan THR ini memang terjadi setiap tahun. Hal tersebut berpulang pada ketegasan pemerintah untuk mengatur dan mengawasi. Mungkin kalau surat edaran tidak mempan, perlu dibuat regulasi lain dengan sanksi tegas," ujarnya.
Ia menegaskan praktik pungutan liar dengan dalih THR tidak boleh dibiarkan karena dapat merugikan iklim usaha dan menciptakan preseden buruk di masyarakat.
"Sudah cukup banyak laporan yang masuk terkait permintaan THR. Namun secara umum, pungli berlabel THR di luar perusahaan sangat tidak dibenarkan, apalagi jika dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah," tutup Diana.
source on Google [Gambas:Video CNBC]