MARKET DATA

Polisi Siaga Tangani Laporan Pengusaha Kena Palak THR Ormas

Emir Yanwardhana,  CNBC Indonesia
11 March 2026 12:37
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya akan turun tangan menindaklanjuti keluhan pengusaha terkait organisasi masyarakat yang memaksa pengusaha meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

Dedi menjelaskan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, ketika ada keluhan maupun laporan.

"Nanti saya akan cek dahulu, kalau memang itu terbukti, ada bentuk pelanggarannya, tentu dari kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan," kata Dedi, Kantor Staf Kepresidenan, Rabu (11/3/2026).

Secara terpisah, Kepala Divisi Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan masyarakat yang terganggu atas aksi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari ormas, bisa melaporkan melalui hotline 110.

"Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu. Tapi kalau kemudian dia terganggu, silahkan tadi kita punya hotline 110," kata Johnny, dalam konferensi pers.

Nantinya, menurut Johnny, kepolisian terdekat akan memberikan tindakan mulai dari imbauan hingga penegakan hukum kepada pelaku. Meski penegakan hukum itu merupakan jalan terakhir yang akan dilakukan jika ada unsur pemaksaan.

"Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan, tapi itu terakhir lah," tuturnya.

(emy/wur) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Puji Polisi Ikut Urus Pangan: Peka Terhadap Tuntutan Bangsa


Most Popular
Features