Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung, Selasa (10/3/2026). (Dok. Polda Lampung)
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi oleh Brigjen TNI Andrian Susanto, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto, dan Kolonel David Medion dalam kegiatan press release di Mapolda Lampung. (Dok. Polda Lampung)
"Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3/2026), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman," ungkap Kapolda, dikutip dari keterangan tertulis. (Dok. Polda Lampung)
Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih. (Dok. Polda Lampung)
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun.(Dok. Polda Lampung)