MARKET DATA

3.300 Pabrik Rokok di RI Dilaporkan Menghilang, Begini Kondisinya

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
10 March 2026 21:00
Penjual tembakau linting di toko Kedai Tembakau, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Usaha tembakau linting yang dirintis sejak 2021 tersebut menjadi alternatif pilihan bagi perokok di kenaikan harga rokok konvensional. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Penjual tembakau linting di toko Kedai Tembakau, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Usaha tembakau linting yang dirintis sejak 2021 tersebut menjadi alternatif pilihan bagi perokok di kenaikan harga rokok konvensional. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku industri hasil tembakau meminta pemerintah menunda rencana penerapan sejumlah regulasi baru yang merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024. Salah satunya adalah pemerintah menetapkan batas maksimum kadar nikotin 1 miligram (mg) dan tar 10 mg per batang rokok.

Industri menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan sektor yang selama ini menjadi salah satu penyumbang besar penerimaan negara. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai kebijakan yang terlalu ketat dapat menimbulkan dampak ekonomi yang luas, mengingat industri tembakau melibatkan jutaan pekerja dan pelaku usaha.

Ketua Umum AMTI Edy Sutopo mengatakan ekosistem industri hasil tembakau memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

"Ekosistem industri hasil tembakau ini menyerap jutaan tenaga kerja dan memberikan kontribusi terhadap PDB sekitar Rp710 triliun," kata Edy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ia juga menyebut sektor tersebut memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak.

"Pada tahun 2024 saja penerimaan dari cukai hasil tembakau mencapai sekitar Rp216,9 triliun. Jika ditambah dengan pajak lainnya, nilainya bisa mencapai sekitar Rp300 triliun," ujarnya.

Meski pemerintah berfokus pada pengendalian konsumsi rokok, kebijakan yang terlalu restriktif dapat mengancam keberlangsungan ekosistem industri tembakau.

Penjual tembakau linting di toko Kedai Tembakau, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Usaha tembakau linting yang dirintis sejak 2021 tersebut menjadi alternatif pilihan bagi perokok di kenaikan harga rokok konvensional. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Penjual tembakau linting di toko Kedai Tembakau, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Usaha tembakau linting yang dirintis sejak 2021 tersebut menjadi alternatif pilihan bagi perokok di kenaikan harga rokok konvensional. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Penjual tembakau linting di toko Kedai Tembakau, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Usaha tembakau linting yang dirintis sejak 2021 tersebut menjadi alternatif pilihan bagi perokok di kenaikan harga rokok konvensional. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ia menilai aturan yang mengacu pada standar luar negeri sulit diterapkan pada produk kretek yang memiliki karakteristik berbeda.

"Kandungan nikotin tembakau kita secara alamiah bisa mencapai 2% sampai 8%, sedangkan tembakau dari luar negeri hanya sekitar 1% hingga 1,5%," katanya.

Selain itu, industri juga khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada penurunan jumlah perusahaan rokok di dalam negeri.

Data yang disampaikan AMTI menunjukkan jumlah perusahaan rokok di Indonesia telah menurun drastis dalam beberapa tahun terakhir.

"Kita pernah memiliki hampir 5.000 perusahaan rokok, sekarang tinggal sekitar 1.700 perusahaan dan sebagian besar merupakan industri kecil," ujar Edy.

Pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi dalam merumuskan kebijakan.

"Kami berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara lebih seimbang karena industri hasil tembakau memberikan dampak ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat," katanya.

Ia pun berharap pemerintah mempertimbangkan standar nasional yang sudah ada dalam menentukan regulasi terkait produk tembakau.

"Kami berharap pemerintah menggunakan standar SNI yang sudah ada karena proses penyusunannya melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan kemampuan industri nasional," ujarnya.

(fys/wur) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Bakal Legalkan Rokok Ilegal, Desember Berlaku Cukai Khusus


Most Popular
Features