MARKET DATA

Pemerintahan Prabowo Bersih-Bersih ASN, Terbit Aturan-Syarat Baru

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
07 March 2026 20:53
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan usai naik transportasi umum di kawasan Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/4/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan usai naik transportasi umum di kawasan Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/4/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bertekad untuk membersihkan Aparatur Spil Negara (ASN) dari praktik KKN alias korupsi, kolusi, dan nepotisme. Beberapa peraturan baru pun telah diterbitkan dalam rangka mewujudkan niat tersebut.

Di antaranya, Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Peraturan ini telah terbit sejak 31 Desember 2025.

"Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memastikan terwujudnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional, netral, bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif," kata Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam siaran pers, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Purwadi menjelaskan, melalui PermenPANRB ini, penajaman implementasi sistem merit ke depan dilakukan melalui lima hal. Pertama, penguatan delapan aspek sistem merit dilakukan secara utuh serta terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN.

Delapan aspek sistem merit itu ialah perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan; manajemen talenta; pengelolaan kinerja; pengembangan kompetensi; penguatan budaya kerja dan citra institusi; penghargaan dan pengakuan; disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif; dan digitalisasi manajemen ASN.

Kedua, terdapat perubahan orientasi dalam pengukuran maturitas sistem merit dengan menitikberatkan pengukuran pada dimensi sekaligus, yaitu ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan.

Penajaman sistem merit ketiga yaitu indeks sistem merit dihasilkan lebih objektif yang didukung melalui instrumen survei kepuasan dan keterikatan ASN serta mempertimbangkan faktor koreksi. "Ini dilakukan agar indeks hasil pengukuran terfilter secara ketat dan proporsional," ujarnya.

Keempat, sistem merit ke depan diintegrasikan secara kuat dengan manajemen talenta sehingga menjadi instrumen fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik yang dimiliki instansi. Terakhir atau kelima, penguatan sistem merit juga didukung oleh digitalisasi manajemen ASN dan pengawasan yang lebih objektif.

"Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan kinerja organisasi," tegas Purwadi.

Purwadi menekankan, penguatan sistem merit ini menjadi penting setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan penguatan pengelolaan ASN sebagaimana telah tertuang dalam kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045.

Dalam DBRBN 2025-2045 itu, pemerintah menetapkan visi World Class Bureaucracy 2045. Visi ini menegaskan komitmen untuk membangun birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas, guna mendukung Indonesia Emas 2045.

Dalam kerangka tersebut, salah satu sasaran utama adalah terciptanya aparatur negara yang kompeten dan berkinerja tinggi berdasarkan sistem merit.

"Targetnya jelas. Seluruh instansi pemerintah berada pada kategori leading dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045. Artinya, sistem merit bukan sekadar instrumen manajemen kepegawaian, tetapi menjadi fondasi dalam membangun kualitas ASN secara nasional," ungkapnya.

Harus Sejalan Semangat Asta Cita

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan, Arief Fakrulloh menegaskan proses pengisian jabatan ASN harus selaras dengan kebutuhan dan tujuan organisasi, mulai dari visi misi kepala daerah hingga Asta Cita Presiden. Hal ini ia ungkapkan dalam ekspose persiapan manajemen talenta dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Halmahera Timur, di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

"Semangatnya adalah kita bersama-sama membangun manajemen talenta untuk mewujudkan Asta Cita Presiden. Tugas manajemen talenta adalah memilih pejabat atau SDM di kabupaten/kota untuk mewujudkan visi-misi kepala daerah," kata Zudan dikutip dari siaran pers, Sabtu (7/3/2026).

Dalam implementasi manajemen talenta itu, Zudan mencontohkan, jika suatu daerah ingin mewujudkan wilayah religius atau meningkatkan layanan kesehatan, maka harus dicari pejabat yang tepat, mulai dari kepala dinas hingga pimpinan unit atau satuan kerjanya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Ia berpesan supaya implementasinya harus dapat memastikan setiap jabatan diisi oleh ASN yang memiliki potensi, kompetensi, dan rekam jejak yang jelas.

"Ketika kita mencari calon, tentu kita pilih yang punya potensi, kompetensi, dan faktor penuntun kesuksesannya, yaitu kemauan, pengetahuan, dan rekam jejak," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, BKN sejak tahun lalu tengah memperkuat program manajemen talenta di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, seiring dengan terbitnya Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.

"Untuk mewujudkan visi Indonesia maju dan mendukung tercapainya tujuan Pembangunan Nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, diperlukan Aparatur Sipil Negara yang profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi melalui Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara," sebagaimana tertera dalam bagian menimbang keputusan yang Zudan tandatangani sejak 11 Agustus 2025.

Dalam diktum keenam keputusan itu, Seluruh instansi pemerintah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 wajib menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN Badan Kepegawaian Negara dalam rangka mendukung penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi.

(dce) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jejak 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Pertamina Perkuat Ketahanan Energi


Most Popular
Features