IUPK Freeport Diperpanjang Seumur Tambang, Ahli Ungkap Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia setelah 2041 hingga sepanjang umur sumber daya tambangnya.
Hal ini sudah disepakati melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport-McMoRan dan PT Freeport Indonesia di Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada Rabu, 18 Februari 2026 lalu.
Di balik perpanjangan IUPK selama umur sumber daya tambang ini ternyata juga dengan pertimbangan kerumitan dan kompleksitas tambang tembaga PTFI yang berlokasi di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Chairman Indonesia Mining Institute Irwandy Arif menilai, perpanjangan IUPK PTFI ini diberikan karena proses penambangan yang kompleks hingga membutuhkan teknologi yang canggih. Sementara Indonesia belum memiliki teknologi pertambangan yang dimiliki Freeport tersebut.
Seperti diketahui, tambang tembaga Freeport yang dieksploitasi kini berupa tambang bawah tanah, bergeser dari sebelumnya tambang terbuka. Untuk menambang di tambang bawah tanah ini harus menggunakan teknologi yang menggantikan peran manusia sebagai penambang.
"Terkait perpanjangan IUPK seumur cadangan, memang kasus PTFI Ini sangat pelik, istimewa, karena dari penambangan terbuka sekarang beralih ke bawah tanah, karena cadangan terbuka sudah habis. Itu ada yang sulit, ada yang gampang, dan ada di antaranya. Yang paling berat itu tambang sulit, pekerja tidak diizinkan masuk, yang boleh hanya teknologi yang tanpa orang. Kita belum punya teknologi ini," jelasnya dalam acara Mining Forum CNBC Indonesia, Jumat (06/03/2026).
"Pertambangan bukan hanya teknis, tapi cadangan, dan sebagainya," ujarnya.
"Jadi keputusan ini sesuai salah satu Permen (Peraturan Menteri), apabila melakukan hilirisasi dan dapat diperpanjang, saya kira ini Peraturan Pemerintah diterapkan antara PTFI dan Pemerintah Indonesia. Saya kira ini sudah mendalam karena ada tambahan saham 12% (Indonesia)," tuturnya.
Perlu diketahui, dałam kesepakatan MoU antara Pemerintah Indonesia dengan FCX dan PTFI tersebut, terdapat beberapa poin penting, yakni:
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI akan diubah untuk memberikan perpanjangan hak operasi sumber daya.
- PTFI akan meningkatkan dukungan untuk masyarakat di Papua, termasuk dukungan keuangan untuk rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan medis.
- PTFI akan meningkatkan pengeluaran eksplorasi dan studi lanjutan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan sumber daya jangka panjang dan peluang ekspansi.
- PTFI akan terus memprioritaskan hilir domestik melalui penjualan lokal tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk lainnya. PTFI juga akan diposisikan untuk memperluas pemasaran tembaga olahannya ke Amerika Serikat (AS) dengan persyaratan pasar jika AS membutuhkan pasokan tembaga tambahan.
- FCX pada 2041 akan mengalihkan 12% saham di PTFI kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya, asalkan pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata FCX yang dikeluarkan menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode pasca-2041. FCX akan mempertahankan kepemilikannya saat ini di PTFI sebesar 48,76% hingga 2041 dan memegang sekitar 37% mulai tahun 2042.
- Tata kelola dan struktur operasi yang ada, dan ketentuan perjanjian pemegang saham yang ada, IUPK dan perjanjian lain yang berlaku akan berlanjut selama masa pakai sumber daya.
Chairman Freeport-McMoRan Richard C. Adkerson dan President and Chief Executive Officer FCX Kathleen Quirk menyatakan apresiasi atas kemitraan jangka panjang yang terjalin dengan Pemerintah Indonesia. Mereka menegaskan bahwa perpanjangan izin tambang tersebut akan memberikan peluang untuk terus membangun nilai substansial bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Operasi Grasberg telah memberikan manfaat yang substansial bagi semua pemangku kepentingan selama sejarah enam dekadenya, dan perpanjangan ini akan memberikan peluang untuk terus membangun nilai substansial bagi semua pemangku kepentingan di salah satu endapan tembaga dan emas paling signifikan di dunia," ungkap Richard dan Kathleen dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/2/2026).
Menutup pernyataannya, PTFI menegaskan perpanjangan hak operasi beserta ketentuan lainnya telah disepakati akan mengikuti penerbitan IUPK revisi oleh Pemerintah Indonesia.
PTFI berencana segera menuntaskan proses pengajuan perpanjangan tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah disetujui.
source on Google [Gambas:Video CNBC]