Divonis 9-10 Tahun Penjara, 3 Eks Pejabat PIS-KPI Ajukan Banding
Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, resmi mengajukan banding pada Kamis (05/03/2026).
Tim Kuasa Hukum dari tiga terdakwa klaster PT Pertamina International Shipping (PIS) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Dion Pongkor, mengatakan, pihaknya menyatakan banding karena tiga klien mereka tersebut tidak menerima suap dan tidak menerima keuntungan pribadi.
Dirinya mewakili untuk tiga terdakwa, yaitu Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT PIS, Sani Dinar Syaifudin sebagai Direktur Feedstock di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dan Agus Purwono sebagai VP Feedstock PT KPI.
"Kami menyatakan banding untuk tiga terdakwa, Pak Yoki Firnandi sebagai Dirut PT PIS, Sani Dinar Syaifudin sebagai Direktur Feedstock di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dan Agus Purwono sebagai VP Feedstock PT KPI," ungkapnya saat memasukkan dokumen banding di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026).
"Kenapa kami menyatakan banding? Karena buat kami, perkara ini menarik, perkara korupsi yang jarang terjadi. Di mana klien kami tiga orang ini tidak menerima suap, mereka tidak menerima keuntungan pribadi. Itu pun diakui jaksa di dalam tuntutan dan juga diakui hakim di dalam putusan," jelasnya.
"Mereka tidak berafiliasi terhadap orang yang menurut jaksa diuntungkan, sehingga jadi pertanyaan, mens reanya di mana? Bagaimana bisa di dalam tindak pidana korupsi orang tidak menerima keuntungan pribadi, melaksanakan tugas, tidak punya afiliasi dianggap merugikan negara," tegasnya.
"Dan kami sudah menelaah isi putusannya, sama sekali tidak tergambar di situ mens reanya apa, sehingga mereka dijatuhi pidana. Apalagi dianggap merugikan keuangan negara. Sehingga menurut kami, putusan ini perlu dikoreksi," ujarnya.
"Ini juga buat pembelajaran ke depannya dalam perkara tindak pidana korupsi, itu harus jelas mens reanya. Kami tidak menemukan mens rea di sini," tandasnya.
Dia pun menjelaskan, Yoki Firnandi selama menjabat sebagai Dirut PIS telah membawa keuntungan bagi perusahaan, dari sebelumnya Rp 1,9 triliun naik menjadi Rp 9,1 triliun.
"Kalau orang bekerja koruptif, tidak mungkin bisa membawa keuntungan sebesar itu," ucapnya.
"Jadi banyak logika-logika persidangan yang menurut kami itu, sangat bertentangan dengan keadilan dan kebenaran. Apalagi setelah kami menelaah pertimbangan putusan, ternyata itu sebagian besar adalah mengikuti tuntutan. Yang mana tuntutan itu kan sebenarnya subjektifitas jaksa penuntut umum, tidak mengikuti fakta persidangan," tuturnya.
"Karena itu, kami memperjuangkan di tingkat banding putusan ini dikoreksi sebagaimana dissenting opinion hakim (ad hoc) Mulyono Dwi Purwanto. Ini dissenting opinion yang memang betul-betul paham dengan kompleksitas bisnis perminyakan, satu. Yang kedua, betul-betul diambil berdasarkan fakta persidangan," ucapnya.
"Jadi, kami berharap tingkat yang lebih tinggi memperhatikan fakta persidangan. Karena apa? Kami ini datang ke ruang sidang pengadilan untuk mencari keadilan. Kami rela sidang sampai jam 2 pagi, untuk mencari keadilan, gitu lho. Jangan jadikan ruang sidang ini sekedar formalitas, jadi stempel. Ini harapan bangsa, harapan rakyat, ruang pengadilan ini harapan rakyat. Tolonglah kembali ke fakta persidangan," tuturnya.
"Dan yang terakhir, di persidangan ini sudah jelas tidak ada kerugian, di kasus Pertamina ini, yang ada hanya keuntungan. Karena yang ada hanya keuntungan, tidak ada kerugian, yang ada hanya keuntungan, tidak ada mens rea, tidak diperkaya, tidak ada afiliasi, korupsinya di mana?" ucapnya.
"Karena itu, kami perjuangkan ini, sehingga kami memutuskan hari ini, kami harus menyatakan banding, karena kami percaya negara ini negara hukum. Tidak boleh ada embel-embel lain yang yang menunggangi," ujarnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) dan juga dua eks pejabat PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) pada Jumat (27/2/2026) dini hari.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji memutuskan Mantan Direktur Utama PIS Yoki Firnandi, Mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization KPI Sani Dinar Saifuddin, dan VP Feedstock Management KPI Agus Purwono telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Yoki dengan pidana penjara 9 tahun," ungkap Fajar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Hakim juga mewajibkan Yoki membayar denda Rp 1 miliar. Namun, apabila Yoki tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Hakim pun menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization KPI Sani Dinar Saifuddin.
Sementara kepada VP Feedstock Management KPI Agus Purwono, Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Kedua eks pejabat KPI ini juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan subsider 190 hari penjara.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, pada Jumat (13/2/2026) lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa tersebut selama 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.
Tuntutan Jaksa tersebut dengan dakwaan bahwa terdakwa tersebut bersama-sama 6 terdakwa lainnya pada kasus minyak ini telah merugikan negara Rp 285 triliun.
source on Google [Gambas:Video CNBC]