4 Golongan Ini Bebas Tak Lapor SPT Pajak, Anda Termasuk?
Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat diwajibkan untuk melaporkan pajak setiap tahunnya. Namun ada beberapa kelompok masyarakat yang bebas tidak melaporkan SPT Pajaknya.
Kriteria yang boleh tidak melaporkan SPT merupakan tindak lanjut dari Peraturan menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
"Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Sabtu (28/2/2026).
Sebelumnya hal ini diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Aturan mengenai wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE) tidak diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Mereka yang masuk dalam kategori itu juga tidak akan diberikan surat teguran meskipun tidak melaporkan SPT. Berikut empat golongan NE tersebut:
- Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan
Adapun, di era Coretax ini, istilah NE sudah digantikan dengan WP Nonaktif. Wajib pajak yang nonaktif tidak wajib lapor SPT sejak tahun pajak ditetapkan menjadi WP nonaktif.
Berikut ini kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai nonaktif, dikutip dari situs DJP:
WP orang pribadi:
- Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena mengentikan usaha/pekerjaan bebas.
- Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak.
- WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat subjek pajak luar negeri (SPLN).
- Wanita kawin yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
- WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN.
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
WP badan:
- Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
WP instansi pemerintah:
- Tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Langkah-langkah pengajuan:
- Masuk ke akun wajib pajak pada Coretax DJP.
- Akses menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Lengkapi isian formulir permohonan dan unggah (upload) dokumen pendukung. Sebagai contoh, untuk istri yang memilih gabung NPWP suami, upload dokumen KTP suami, KTP istri, dan kartu keluarga.
- Baca dan beri tanda centang pada bagian pernyataan.
- Klik tombol Kirim untuk mengirimkan permohonan.
Setelah permohonan terkirim, status permohonan dapat dipantau melalui menu Portal Saya > Kasus Saya. Pastikan pada tab "Alur Kasus" tertulis: "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini."
Jangka waktu penyelesaian permohonan ini paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]