THR PNS Bebas Pajak, Kok Bisa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) senilai Rp 55 triliun pada 2026. Anggaran tersebut ditujukan bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS hingga TNI dan Polri.
Adapun, total anggaran yang akan dicairkan meningkat dari tahun lalu, Rp 49,9 triliun. Purbaya menuturkan distribusi dilakukan mulai 26 Februari 2026. Namun, hal ini tertunda mengingat Presiden Prabowo Subianto belum meneken peraturan pemerintah terkait dengan THR ASN, TNI dan Polri.
"Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," jelasnya, dikutip Jumat (27/2/2026).
Namun demikian, bisa dipastikan THR ASN, TNI dan Polri tidak kena potongan dan pajak. THR bagi aparatur negara sebenarnya tetap dikenakan Pajak Penghasilan, namun seluruh PPh tersebut ditanggung pemerintah. Pembebasan PPh ini telah berlangsung bertahun-tahun.
Tahun lalu, pembebasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Berbeda dengan ASN, THR untuk pegawai swasta akan dikenakan pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh) 21. Lantas, bagaimana perhitungan pajak THR untuk pegawai swasta?
Dikutip dari artikel Kania Laily Salsabila, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap PPh 21 atas gaji juga akan berpengaruh pada THR pegawai swasta.
TER adalah salah satu kebijakan dari pemerintah untuk memudahkan para pemberi kerja dalam menghitung pajak PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa Januari sampai dengan November.
Untuk mendapatkan angka pajak terutang, pemberi kerja hanya perlu mengalikan penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawainya dikalikan dengan tarif TER. TER bagi pegawai tetap dibagi menjadi tiga kategori, berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
Contoh perhitungan TER atas gaji dan THR:
Pegawai X dengan gaji tetap Rp5.000.000,- status PTKP TK/0. Pegawai X tergolong ke kategori A tarif efektif rata-rata.
Pada bulan-bulan biasa, pegawai X tersebut dikenakan tarif pajak 0%.
Pada bulan di saat pembayaran gaji dan THR dilakukan bersamaan, pengenaan pajaknya tidak lagi masing-masing atas gaji dan THR, melainkan akumulasi keduanya. Jika kita asumsikan THR yang dibayarkan sebesar satu kali gaji, maka total penghasilan bruto yang diterima pada bulan tersebut adalah Rp10.000.000,-. Sesuai ketentuan TER, pegawai X dikenakan pajak sebesar Rp10.000.000,- dikalikan 2% yaitu Rp200.000,-.
Berdasarkan contoh di atas, pegawai X yang setiap bulannya tidak dipotong PPh Pasal 21, saat ada pembayaran THR terdapat kenaikan jumlah PPh Pasal 21 menjadi sebesar Rp200.000,-. Hal yang perlu diingat oleh kawan pajak bahwa TER ini tidak menambahkan beban pajak yang baru. Untuk penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun tetap sama yaitu menggunakan tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]