Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji memutuskan Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum pada kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki dengan pidana penjara selama 9 tahun," ungkap Fajar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)