Angka fantastis tersebut mencakup kerugian keuangan sebesar USD2,73 miliar dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal mencapai USD2,62 miliar. Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)