MARKET DATA

Gegara Opsen Pajak Kendaraan Wilayah RI Ini Panen Duit Lebih Rp100 M

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
25 February 2026 18:05
Capaian realisasi opsen di Kabupaten Jepara terus menunjukkan kinerja yang positif. Pada tahun 2025, Opsen PKB ditargetkan sebesar Rp70.463.740.000 dan terealisasi Rp71.493.656.000 atau 101,5 persen. Sementara Opsen BBNKB dari target Rp34.425.920.000 berhasil terealisasi Rp42.196.622.500 atau 122,6 persen, Rabu (25/2/2026). (Dok. bpkad.jepara.go.id)
Foto: Capaian realisasi opsen di Kabupaten Jepara terus menunjukkan kinerja yang positif. Pada tahun 2025, Opsen PKB ditargetkan sebesar Rp70.463.740.000 dan terealisasi Rp71.493.656.000 atau 101,5 persen. Sementara Opsen BBNKB dari target Rp34.425.920.000 berhasil terealisasi Rp42.196.622.500 atau 122,6 persen, Rabu (25/2/2026). (Dok. bpkad.jepara.go.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Kabupaten Jepara mencatat penerimaan besar dari skema opsen pajak kendaraan bermotor. Sepanjang 2025, realisasi penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bahkan melampaui target, dengan total penerimaan lebih dari Rp 100 miliar.

Dilansir dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, penerimaan opsen PKB pada 2025 ditargetkan sebesar Rp70,46 miliar, namun hingga akhir tahun, realisasinya mencapai Rp71,49 miliar atau 101,5 persen dari target. Sementara opsen BBNKB dari target Rp34,42 miliar berhasil terealisasi Rp42,19 miliar atau 122,6 persen.

Dengan demikian, total penerimaan dari dua jenis opsen tersebut mencapai sekitar Rp113,68 miliar dalam satu tahun.

Memasuki 2026, penerimaan opsen pajak juga mulai menunjukkan tren positif sejak awal tahun. Hingga Januari 2026, realisasi opsen PKB tercatat Rp5,84 miliar atau sekitar 8,1 persen dari target Rp72,22 miliar. Adapun opsen BBNKB telah terealisasi Rp3,94 miliar atau 11,2 persen dari target Rp35,28 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Hasannudin Hermawan menjelaskan, penerimaan tersebut berasal dari bagian pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan kemudian dibagikan kepada pemerintah daerah.

"Opsen Pajak Kendaraan Bermotor adalah bagian penerimaan daerah Kabupaten Jepara yang berasal dari pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Sedangkan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan bagian penerimaan daerah dari pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor," ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, termasuk opsen pajak, meskipun sempat muncul seruan di sejumlah pihak untuk menghentikan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah daerah pun menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga momentum penerimaan pajak tersebut, salah satunya melalui stimulus berupa diskon opsen pajak pada periode tertentu.

Langkah ini berkaca pada pengalaman tahun 2025, ketika dua kali pemberian diskon opsen terbukti mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Pada 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berencana memberikan diskon pembayaran PKB sebesar 5 persen untuk periode 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan bahwa kebijakan opsen pajak bukan sekadar menambah penerimaan daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan daerah.

"Opsen pajak ini bukan sekadar penyesuaian tarif, tetapi bagian dari strategi untuk mempercepat pembangunan daerah. Dana yang terkumpul nantinya akan kita fokuskan untuk perbaikan infrastruktur jalan, baik jalan kabupaten maupun jalan provinsi yang menjadi kewenangan daerah," tegasnya.

Opsen pajak sendiri merupakan tambahan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan pajak provinsi, kemudian dibagikan kepada pemerintah kabupaten atau kota. Skema ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diperbarui lewat Perda Nomor 8 Tahun 2025.

(dce) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan


Most Popular
Features