Soal Segel Toko Emas "Spanyol", DPR Akan Panggil Bea Cukai
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR bakal menggelar rapat permintaan penjelasan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Hal ini terkait dengan langkah penindakan penyegelan sejumlah toko emas di kawasan Jakarta yang diduga maladministrasi impor hingga disebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa barang Spanyol alias separuh nyolong/nyelundup.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB Hanif Dhakiri mengatakan, permintaan penjelasan ini dilakukan untuk memastikan langkah penegakkan hukum Ditjen Bea dan Cukai itu tidak menimbulkan keresahan dan stabilitas usaha, sambil tetap mengamankan penerimaan negara.
"Komisi XI akan minta penjelasan resmi agar langkah ini tetap lindungi penerimaan negara, jaga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh, dan tidak menimbulkan keresahan atau ganggu stabilitas usaha. Intinya, penegakan hukum perlu, tapi harus adil, terukur dan proporsional," kata Hanif kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/2/2026).
Meski begitu, menteri ketenagakerjaan periode 2014-2019 itu mengakui, langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menyegel sejumlah toko emas sudah tepat dilakukan, sebab penindakan atas barang impor ilegal atau yang tidak membayar bea masuk dan pajak memang kewenangan otoritas itu.
"Tugasnya bukan hanya jaga perbatasan, tapi juga melakukan pengawasan dan customs control di dalam negeri," tegasnya.
Namun, Hanif mengingatkan, penegakan tetap harus berbasis data, intelijen, dan prosedur hukum yang jelas, agar ada kepastian bagi pelaku usaha.
"Jika indikasi selundupan kuat, penyegelan sah. Tapi jika persoalan administratif, sebaiknya utamakan klarifikasi dan pembinaan. Jangan sampai hilir ditegakkan keras, sementara pengawasan di hulu justru lemah," paparnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty menekankan, tindakan penyegelan ini sebetulnya baik untuk meningkatkan pengetatan pengawasan terhadap pelaku-pelaku usaha. Sekaligus untuk mencegah berlanjutnya kebocoran uang negara karena penyelundupan.
Menurut Telisa, aturan memang harus terus ditegakkan mengingat banyak sekali kebocoran-kebocoran yang terjadi di cukai dan di bea masuk. Upaya ini, lanjut dia, seharusnya bisa menjadi efek jera kepada para pelaku usaha dan memberikan sinyal kepada mereka bahwa saat ini pemerintah serius.
"Jadi saya mendukung sih, tapi ini harus dilakukan secara konsisten. Jangan nanti ada oknum lagi. Karena praktek under-invoicing, kemudian ilegal impor dan lain sebagainya yang sering terjadi itu negara dirugikan dan banyak kehilangan pendapatan, sampai triliunan rupiah," ucap Telisa.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet juga menekankan penyegelan toko emas yang disebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena indikasi barang "Spanyol" memang menggambarkan praktik yang menjadi masalah klasik di komoditas bernilai tinggi. Baik under-invoicing maupun penyelundupan langsung.
"Kalau ada perhiasan impor yang dijual terang-terangan di pusat perbelanjaan elite tapi tidak memenuhi kewajiban pabean, itu jelas bukan sekadar salah administrasi, melainkan pelanggaran serius yang memang harus ditindak," kata dia.
Bagi keuangan negara, Rendy menekankan, barang selundupan atau tak memenuhi kewajiban kepabeanan dan cukai yang dibiarkan akan terus menggerus penerimaan fiskal secara berlapi, mulai dari Bea Masuk, PPN Impor, sampai PPh Pasal 22.
"Untuk barang mewah yang nilainya tinggi, potensi kebocorannya juga tidak kecil. Di tengah upaya pemerintah menjaga kredibilitas APBN dan mengejar target penerimaan, pembiaran di sektor ini justru akan merusak disiplin fiskal," tegasnya.
Sedangkan dari sisi dunia usaha, penindakan ini ia anggap penting untuk menciptakan persaingan yang adil. Pelaku usaha perhiasan yang patuh aturan dan membayar pajak justru dirugikan jika harus bersaing dengan barang ilegal yang bisa dijual lebih murah karena tidak menanggung beban pajak.
"Praktik impor gelap seperti ini juga bisa berdampak pada ekonomi secara lebih luas. Transaksi yang tidak tercatat berarti ada aliran devisa yang tidak masuk statistik resmi. Dalam skala tertentu, ini bisa mengganggu kualitas data perdagangan dan bahkan memberi tekanan tersembunyi pada nilai tukar. Belum lagi risikonya terhadap shadow economy atau potensi pencucian uang," tutur dia.
Sebagaimana diketahui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara telah melakukan penyegelan di Toko Emas Perhiasan Bening Luxury di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/2/2026). Sebelum itu, penyegelan juga dilakukan di toko perhiasan mewah Tiffany & Co di tiga Mal di Jakarta pada Rabu (11/2/2026).
(arj/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]