MARKET DATA

DJP: Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Tembus 3,26 Juta

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
20 February 2026 13:10
Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan 3.266.186 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya melalui sistem Coretax per Jumat 20 Februari 2026.

Secara rinci hingga pukul 06.43 WIB wajib pajak yang melaporkan terdiri dari WP OP Karyawan sebanyak 2.876.647, WP OP Non Karyawan 299.408 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Adapun, pelapor SPT Tahunan Badan sebanya 89.370 dalam kurs rupiah dan dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 94.

Sementara pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku sebanyak WP badan 651 pelapor dengan kurs rupiah dan WP badan dengan 16 pelapor menggunakan kurs dolar AS. Seperti yang diketahui, pelaporan SPT Tahunan 2025 secara keseluruhan dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax.

Maka dari itu seluruh wajib pajak dihimbau untuk segera mengaktivasi akun Coretax-nya.

Ada beberapa penyebab terjadinya kendala saat wajib pajak akan melaporkan SPT tahunan meskipun sudah bisa login akun Coretax. Menurut pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kania Laily Salsabila setidaknya ada tiga hal yang menjadi kendala wajib pajak tidak bisa lapor SPT.

1. Sudah memiliki akun Coretax DJP namun belum aktivasi NIK.

"WP perlu tahu bahwa pembuatan akun Coretax DJP dan aktivasi nomor induk kependudukan (NIK) adalah dua hal yang berbeda," ujar Kania dikutip pada Rabu (18/2/2026).

Pada praktiknya, pada era Coretax DJP, seseorang dapat memilih "Hanya Registrasi" pada saat pendaftaran. Berbeda dengan "Aktivasi NIK", "Hanya Registrasi" memungkinkan seseorang untuk mendapatkan akses Coretax DJP tanpa menjadikannya sebagai wajib pajak terdaftar.

Jadi, untuk WP yang sebenarnya sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib pajak, bisa lakukan pendaftaran NPWP (atau sekarang di era Coretax DJP dengan istilah aktivasi NIK), agar bisa melaporkan SPT.

Caranya, mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Log in ke Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id).

Pilih menu "Portal Saya" dan klik "Aktivasi NIK" atau "Aktivasi Akun Wajib Pajak".

2. Lengkapi data yang diminta.

Beri ceklis pada kotak pernyataan dan ajukan permohonan.

3. Setelah proses verifikasi selesai, status pada "Profil Wajib Pajak" akan berubah dari "Belum Aktif (SPDN)" menjadi "Aktif".

4. Apabila mengalami kendala, dapat mengunjungi kantor pajak terdekat.

2. Kewajiban perpajakan pada Family Tax Unit.

Persoalan kedua yang cukup sering terjadi berkaitan dengan status kewajiban perpajakan dalam suatu family tax unit, yaitu kewajiban perpajakan seorang istri.

"Jika seorang istri ingin melaporkan SPT melalui akunnya sendiri, istri tersebut harus membuat pernyataan ingin melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami. Setelahnya, kantor pajak akan menetapkan status NPWP-nya menjadi aktif," tulis Kania dikutip Rabu (18/2/2026).

Serupa dengan kasus sebelumnya yang berkaitan dengan FTU yang menganut prinsip kepala keluarga dan anggotanya dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Anak yang masih di bawah umur, sejatinya merupakan tanggungan orang tuanya.

"Oleh sebab itu, seorang anak tetap akan terbaca sebagai anggota suatu FTU sampai anak itu memutuskan untuk terdaftar sendiri sebagai wajib pajak. Namun, pendaftaran NPWP/aktivasi NIK tidak diperkenankan bagi anak di bawah usia 18 tahun."

3. Belum Pemadanan NIK-NPWP

Penyebab terakhir yaitu belum melakukan pemadanan data NIK dengan NPWP. Akibatnya, NPWP 16 digit seorang wajib pajak yang terdaftar tetap NPWP lama versi 15 digit ditambah "0" di depannya.

"Lalu, bagaimana dengan NIK-nya? Data NIK-nya tetap akan terbaca dengan status NPWP "Belum Aktif (SPDN)". Dalam hal ini, Kawan Pajak bisa mengunjungi kantor pajak terdekat untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP tersebut," imbuh Kania.

(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pensiunan Masih Wajib Lapor SPT di Coretax? Ini Penjelasannya!


Most Popular
Features