Bos Pajak Ingatkan Fiskus, Ada Lonjakan Pelaporan SPT saat Ramadan
Jakarta, CNBC Indonesia - Batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2025 bertepatan dengan periode Ramadan 2026. Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan SPT Tahunan Badan 30 Apirl 2026.
Hal ini membuat Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan, Ramadan hingga April 2026 akan ada lonjakan penyampaian SPT yang menjadi tantangan bagi petugas pajak alias fiskus.
"Ini mengingat batas lapor SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026 dan 30 April 2026 untuk batas lapor SPT Tahunan Badan. Kita paham bulan Ramadan ini mempersingkat waktu pelayanan, tetapi hal itu tidak mengurangi pelayanan prima kepada wajib pajak," ucapnya dalam keterangan tertulis acara Kick Off Ngabuburit Spectaxcular 2026, dikutip Rabu (18/2/2026).
Oleh sebab itu, Bimo secara simbolis membuka helatan kampanye simpatik pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2026 dalam Kick Off Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta, untuk memudahkan masyarakat melaporkan SPT.
Acara bertajuk "Kami Dampingi Sampai Berhasil" ini dimeriahkan 500 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), 55 pembina tax center di wilayah Jabodetabek, dan ribuan Renjani secara daring.
"Kami yakin adik-adik ini (Renjani) mampu jadi duta kami, yang mampu menjelaskan secara simple seputar kewajiban perpajakan dan manfaat pajak. Harapannya kolaborasi DJP dan Renjani menjadi kegiatan kolaborasi penuh integritas dan keimanan," tutur Dirjen Pajak Bimo.
Spectaxcular menjadi ajang kampanye ajakan lapor SPT Tahunan yang rutin digelar DJP sejak 2016. Seluruh kantor pajak serentak menggaungkan ajakan tersebut sekaligus membuka layanan asistensi lapor SPT dengan dukungan para Renjani. Tahun ini, Spectaxcular dikemas dengan konsep ngabuburit karena musim pelaporan SPT Tahunan bertepatan dengan bulan Ramadan.
"Semoga ini, kampanye Spectaxcular, menjadi ajakan positif bagi masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunannya dengan benar dan tepat. Semoga kampanye positif ini bisa masif disebarluaskan. Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!" tegasnya.
Sebagai informasi, hingga 18 Februari 2026 pukul 08/07 WIB, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 2.906.662. Terdiri dari SPT wajib pajak yang melaporkan tahun buku Januari-Desember 2025 sebanyak 2.552.771 WP OP karyawan, WP OP non karyawan 270.960, Badan dalam bentuk rupiah sebanyak 82.229, dan badan dalam mata uang dolar AS sejumlah 92.
Adapun untuk SPT beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025 terdiri dari WP Badan dalam bentuk mata uang rupiah sebanyak 594 wajib pajak, dan dolar AS sejumlah 16 wajib pajak.
Untuk progres aktivasi akun Coretax DJP jumlahnya sebanyak 13.924.414 wajib pajak, terdiri dari WP Orang Pribadi 12.942.290, WP Badan 892.396, WP Instansi Pemerintah 89.503, dan WP PMSE 225.
source on Google [Gambas:Video CNBC]