Jaksa Resmi Tuntut 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak, Ini Rinciannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Adapun, sidang tuntutan jaksa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (13/2/2026). Sembilan terdakwa tersebut dituntut pidana antara 14 hingga 18 tahun.
Selain pidana penjara, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda dan uang pengganti kepada sembilan terdakwa tersebut.
"Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara," ungkap JPU dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/2/2026).
Dari sembilan orang terdakwa, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara terlama kepada terdakwa Muhammad Kerry Ardianto Riza yaitu selama 18 tahun. Selain itu, putra pengusaha Mohammad Riza Chalid itu juga dituntut pidana denda senilai Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp13,4 triliun.
Uang pengganti yang diajukan terdiri dari kerugian sewa terminal senilai Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.
JPU menekankan bahwa pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun pada Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, seperti tingginya biaya pembelian solar dan BBM.
Sementara terhadap delapan terdakwa lain, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dengan uang denda Rp1 miliar. Sedangkan tuntutan uang pengganti sebagian besar diajukan senilai Rp5 miliar.
Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.
Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM.
Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
Daftar Tuntutan JPU terhadap 9 Terdakwa
Berikut daftar lengkap tuntutan JPU terhadap 9 terdakwa perkara korupsi minyak mentah dan produk minyak tersebut:
1. Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza
> Pidana Penjara: 18 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: Total sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:
- Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun.
- Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.
2. Terdakwa Agus Purwono
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
3. Terdakwa Yoki Firnandi
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
4. Terdakwa Sani Dinar Saifuddin
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
5. Terdakwa Gading Ramadhan Joedo
> Pidana Penjara: 16 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp1,17 triliun.
6. Terdakwa Dimas Werhaspati
> Pidana Penjara: 16 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp1 triliun dan USD 11 juta
7. Terdakwa Riva Siahaan
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
8. Terdakwa Edward Corne
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
9. Terdakwa Maya Kusmaya
> Pidana Penjara: 14 tahun.
> Denda: Rp1 miliar.
> Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
source on Google [Gambas:Video CNBC]