Video
Video: Bea Cukai Segel 3 Toko Perhiasan Mewah di Jakarta
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
12 February 2026 14:46
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta, memberlakukan sanksi administratif berupa penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah, Tiffani & Co, akibat dugaan pelanggaran administrasi barang impor. Kepala Seksi Penindakan DJBC Kancil Jakarta Selatan, Siswo Kristiyanto menyatakan, penyegelan terhadap sejumlah brang-barang bernilai tinggi dari merk tersebut, dilakukan sebagai bagian dari operasi penindakan untuk meningkatkan kepatuhan kepabeanan bea dan cukai.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 12/02/2026) berikut ini.