MARKET DATA

Pencabutan Izin Tambang Martabe Bisa Cepat, Ternyata Ini Alasannya

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
29 January 2026 19:05
Pabrik Pengolahan Emas di Tambang Martabe, Sumatra Utara Milk Agincourt Resources.
Foto: PT Agincourt Resources

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan mengapa proses pencabutan izin tambang emas Martabe di Sumatra Utara berlangsung lebih cepat dibandingkan kondisi normal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rilke Jeffri Huwae menjelaskan apabila mengacu pada regulasi yang ada, pencabutan izin usaha pertambangan harus melalui tahapan pembinaan selama 180 hari.

Namun, dalam kasus tambang emas Martabe ini, penanganannya dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sehingga membuat prosesnya kemungkinan bisa berbeda dari mekanisme biasanya.

"Jadi kalau berdasarkan regulasi itu harus ada 180 hari dulu dikasih pembinaan. Itu regulasi ya. Tapi kan ini ditangani secara khusus di PKH. Mungkin ada keadaan ekstraordinary, tapi itu kewenangannya nanti di mereka. Nanti dikelola di sana," ujar Jeffri di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima konfirmasi resmi terkait perkembangan pencabutan izin tersebut. Adapun, informasi yang ia terima sejauh ini hanya berasal dari media.

Namun demikian, Jeffri membeberkan apabila terdapat keberatan dari perusahaan yang izinnya dicabut, salah satunya seperti PT Agincourt Resources sebagai operator tambang emas Martabe, perusahaan dapat menempuhnya melalui jalur hukum.

"Kalau saya bicara hukum itu cuma dua. Dia bisa ajukan gugatan dan arbitrase saja. Itu hukumnya begitu," katanya.

Sebelumnya, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani buka suara terkait rencana pembentukan BUMN baru, untuk mengelola salah satu izin tambang yang dicabut pasca bencana di Sumatra.

Adapun, perusahaan plat merah tersebut bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), yang digadang-gadang akan mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatra Utara dari PT Agincourt Resources.

Menurut Rosan, rencana pengambilalihan tersebut akan dirapatkan pada hari ini, Kamis (29/1/2026), di Kantor Danantara, Jakarta. Rapat tersebut juga akan membahas dampak para pekerja pasca pencabutan izin usaha 28 perusahaan di sektor perhutanan dan pertambangan itu.

"Jadi yang pasti kita akan tindaklanjuti itu semua, tapi ya langkah-langkahnya kita baru meeting (Kamis) nih, jam 8 pagi sama Pak Menko, dengan semuanya lah," kata Rosan di Istana Negara, dikutip Kamis (29/1/2026).

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tambang Emas Jadi Penyulut Banjir Sumatra? Agincourt Buka Suara


Most Popular
Features