Catat! 24 Provinsi Ajukan Perubahan Wilayah Pertambangan ke ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebanyak 24 Provinsi mengajukan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa semula sebanyak 37 provinsi telah mengajukan perubahan wilayah pertambangan. Namun dari jumlah tersebut sebanyak 13 Provinsi tidak menyampaikan data secara lengkap.
"Ya sementara ini berdasarkan klasifikasi kami kepada Gubernur pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan, hanya 24 yang menyampaikan adanya kelengkapan data terhadap itu apa yang kami konfirmasikan. Berarti dari 37 provinsi, yang hanya menyampaikan data lengkap itu adalah 13 provinsi itu tidak menyampaikan," ujar Yuliot dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (29/1/2026).
Menurut Yuliot, bagi Provinsi yang tidak menyampaikan data secara lengkap, maka provinsi tersebut tetap mempertahankan wilayah pertambangan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Ini 24 provinsi ini sudah disampaikan data-datanya oleh provinsi yang bersangkutan. Nanti kami akan share ke Bapak Ibu sekalian itu melalui pimpinan," ujarnya.
Di sisi lain, Yuliot membeberkan bahwa penyesuaian wilayah pertambangan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atas usulan yang diajukan oleh pemerintah provinsi. Adapun, apabila sejumlah daerah dinilai tidak memiliki potensi tambang, nantinya akan dikeluarkan dari usulan setelah melalui proses klarifikasi.
"Itu seperti yang kami sampaikan tadi, untuk Sumatra Barat itu ada usulan 330 lebih (WPR), tetapi yang sudah terkonfirmasi ada cadangan, itu hanya sekitar 121 (WPR)," kata dia.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]