MARKET DATA

Sstt.. Tambang Emas Martabe Akan Dialihkan ke BUMN Baru: Perminas?

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
28 January 2026 21:05
Pabrik Pengolahan Emas di Tambang Martabe, Sumatra Utara Milk Agincourt Resources.
Foto: PT Agincourt Resources

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru di sektor pertambangan, yakni PT Perminas.

Perusahaan plat merah baru ini disebut akan ditugaskan untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe, Sumatra Utara, dari PT Agincourt Resources yang izin tambangnya sudah resmi dicabut pemerintah beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria.

"Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk," ungkap Dony Oskaria usai acara "Danantara: Menggerakkan Raksasa, Menyalakan Mesin Ekonomi Indonesia" yang digelar di Jakarta, Rabu (28/1/2026), dikutip dari CNNIndonesia.

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan agar bisnis tambang tersebut juga berada di bawah kewenangan Danantara.

"Pemerintah kan bisnisnya ada di bawah Danantara semua, kan? Tentu diserahkan ke Danantara. (Perminas) perusahaan di bawah Danantara," ujar dia.

Namun demikian, menurutnya komunikasi ihwal peralihan pengelolaan tambang Agincourt belum dikomunikasikan secara resmi ke Danantara.

"Itu bukan dengan kami, ya. Itu nanti mungkin akan dikomunikasikan," kata Dony.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan tindak lanjut pengelolaan izin usaha 28 perusahaan yang dicabut buntut dari bencana di Sumatra. Rencananya izin itu akan dialihkan kepada perusahaan pelat merah yang membidangi sektor kehutanan dan tambang.

Salah satu izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut adalah tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAS) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026), Prasetyo mengatakan pengelolaan wilayah usaha ini nantinya akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara, jika proses administrasi pencabutan sudah selesai.

"Berkaitan siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara. Di mana Danantara telah menunjuk perusahaan PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti dari 22 perusahaan kalau yang Perhutani," kata Prasetyo.

"Karena kalau yang izin tambang itu diserahkan kepada Antam atau MIND ID," tambahnya.

Seperti diketahui pemerintah telah mengumumkan pencabutan Izin 28 perusahaan yang terindikasi melakukan kerusakan di wilayah Sumatra, Selasa (20/1/2026) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta.

28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Selain itu juga 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Danantara Sebut RI Mau Akuisisi 12% Saham Freeport, Gratis!


Most Popular
Features