MARKET DATA

Purbaya Tetapkan Aturan Pajak Khusus Merger hingga Akuisisi BUMN

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
26 January 2026 10:35
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (CNBC Indonesia/Tri Susilo
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (CNBC Indonesia/Tri Susilo

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang merevisi keempat kalinya aturan tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 itu menitikberatkan revisi aturan terkait penyesuaian kebijakan perpajakan pemanfaatan nilai buku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

"Untuk mendukung transformasi Badan Usaha Milik Negara dan pencapaian misi Badan Usaha Milik Negara melalui restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha," dikutip dari PMK yang Purbaya tetapkan pada 22 Januari 2026, dikutip Senin (26/1/2026).

Perubahan pertama dalam PMK itu ialah definisi dari BUMN, yang disebut sebagai badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

Dalam PMK 81/2024, yang menjadi objek revisi PMK terbaru ini, BUMN didefinisikan sebatas badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Ketentuan selanjutnya yang diubah ialah terkait dengan syarat tujuan bisnis (business purpose test) yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum bisa menggunakan nilai buku atas pengalihan atau perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Ketentuan pertama yakni mempersingkat pemenuhan syarat tujuan bisnis terkait kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha terjadi, wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha paling singkat 4 tahun dari sebelumnya 5 tahun.

Lalu, kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tetap berlangsung paling singkat 4 tahun, dari sebelumnya 5 tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Terakhir, bila penggunaan nilai buku itu telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pajak, namun wajib pajak tidak memenuhi ketentuan persyaratan tujuan bisnis, nilai pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar pada saat pengalihan harta pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Selain itu, ketentuan itu berlaku bila wajib pajak melakukan pemindahtanganan harta, tetapi tidak mengajukan permohonan pemindahtanganan harta dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Lalu, bila memperoleh penolakan pemindahtanganan harta dari Direktur Jenderal Pajak dan telah dipindahtangankan, serta tidak mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) atau pernyataan pendaftaran tersebut belum menjadi efektif dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Tidak bisanya digunakan nilai buku itu juga akan menjadi konsekuensi bila wajib pajak yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha memperoleh penolakan perpanjangan jangka waktu penawaran umum perdana (Initial Public Offering), tidak membubarkan bentuk usaha tetap dalam jangka waktu yang ditetapkan, dan memperoleh penolakan perpanjangan jangka waktu pembubaran Bentuk Usaha Tetap.

Bila kondisi itu terjadi, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dan menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar untuk menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang.

PPh yang terutang ditanggung oleh Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal pengalihan harta dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; atau Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal pengalihan harta dilakukan dalam rangka pemekaran usaha.

"Menteri berwenang melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," sebagaimana tertera dalam Pasal 406A PMK 1/2026.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Kasih Syarat Buat UMKM Kalau Mau Terus Dapat Tarif PPh 0,5%


Most Popular
Features