Pengembang Perumahan Sampai Pusing, Izin Lahan Terus Berubah Tiba-Tiba
Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan perizinan kembali menjadi sorotan pelaku usaha properti. Ketidakpastian tata ruang dan perubahan status lahan yang mendadak dinilai menjadi hambatan serius di sisi suplai, bahkan ketika proyek sudah siap secara teknis maupun pasar. Keluhan ini disampaikan Direktur Utama Pesona Kahuripan Group Angga Budi Kusuma, yang menilai problem perizinan kini menjadi tantangan paling berat bagi pengembang.
"Dan permasalahan supply di perizinan paling kuat. saya ambil contoh di Lombok Barat karena kebetulan beberapa hari lalu saya bersama teman-teman pengembang di Lombok Barat dan teman-teman HIMPERRA. Di sana LP2B, KP2B. Jadi LP2B adalah bagian dari tata ruang. Saya yakin teman-teman pengembang tidak akan beli tanah untuk membangun perumahan di atas perizinan LP2B, saya yakin tidak akan. Pasti teman-teman pengembang beli rumah di zona yang kawasannya untuk perumahan. Di LP2B dihindari, lalu ambil di kawasan perumahan," kata Angga di kantor Kementerian PKP, Kamis (15/1/2026).
Menurut Angga, persoalan muncul ketika aturan lain justru ditempelkan di atas zona yang seharusnya aman untuk pengembangan perumahan. Hal ini membuat proses perizinan mandek total, meski pengembang sudah berhati-hati sejak awal dalam memilih lokasi. Dampaknya, aktivitas pembangunan praktis berhenti dan hanya menyisakan proyek lama.
"Tiba-tiba, Pemprov melekatkan KP2B. Jadi LP2B dan KP2B ini selalu berdampingan. Saya tanya 2025 di Lombok Barat tidak ada satu perizinan perumahan pun yang terbit. Itu sayang sekali. Jadi mereka hanya menjalankan proyek yang existing, proyek yang sudah berjalan hanya sisa-sisa unit. Itu sayang sekali. Ada perbedaan peraturan yang memang membuat bisnis properti terhambat," kata Angga.
Angga juga menceritakan pengalaman langsung yang dialaminya sendiri. Di saat seluruh proses pembangunan hampir rampung dan transaksi tinggal tahap akhir, perubahan status lahan justru terjadi secara tiba-tiba. Padahal, menurutnya, semua izin dasar telah dikantongi sejak awal.
"Lalu contoh yang ketiga ada di tempat saya Pak. Di akhir tahun tanggal 18 Desember, di saat saya mau akad terakhir, ternyata 34 hektar perumahan saya, rumahnya sudah jadi, siteplan-nya sudah jadi, saya diberikan relaksasi kebijakan oleh Pak Dirjen, tapi tidak semua. Masih menyisakan 900 unit bangunan ready, konsumennya ready, siteplan-nya sudah semua perizinannya sudah. Di saat mau naik ke sertifikat semua lahan saya berubah menjadi LBS Pak, semuanya," kata Angga.
Perubahan status tersebut berdampak langsung pada proses sertifikasi dan pembiayaan. Akibatnya, unit yang sudah siap huni dan sudah ada pembeli tidak bisa masuk ke tahap akad kredit. Situasi ini, kata Angga, benar-benar menghentikan perputaran bisnis dalam waktu singkat.
"Saya yakin kalau tidak terjadi seperti itu, saya janji 2025 merealisasikan 3.000 unit saya akan kasih ke Pak Menteri 3.600 unit. Cuma karena terkendala tata ruang, tiba-tiba lahan yang sudah ada rumahnya, yang kita sudah mengantongi izin, bahkan bangunannya konsumennya sudah ada, berubah menjadi LBS. Nah, LBS ini menghambat saya untuk naik menjadi sertifikat. Sehingga saya tidak bisa akad kredit karena sertifikatnya enggak bisa diproses oleh BPN. Sehingga di situ terkendala," katanya.
Ia menegaskan, hambatan tersebut bukan soal kesiapan pengembang maupun perbankan. Semua pihak sudah siap bergerak, namun satu perubahan kebijakan membuat seluruh rantai proses terhenti. Yang lebih membingungkan, status lahan itu kembali normal dalam waktu singkat.
"Semuanya sudah siap, saya siap, konsumen siap, bangunan siap, bank siap untuk di-akad kreditkan. Tapi terkendala satu langkah tiba-tiba saja itu LBS. Dan sekarang sudah tidak LBS Pak. Jadi hanya di akhir tahun, saya bingung Pak. Ada apa tiba-tiba akhir tahun LBS, awal tahun sudah tidak LBS, sudah tidak menjadi lahan baku sawah. Mungkin maksudnya untuk direalisasikan di 2026," katanya.
[Gambas:Video CNBC]