MARKET DATA

Satgas PKH Gerak Cepat di 2026: 41 Perusahaan Sawit Kena Denda Rp4,7 T

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
15 January 2026 13:22
Sejumlah uang sitaan dalam Kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Penyerahan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah uang sitaan dalam Kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Penyerahan Hasil Penyelamatan Keuangan Negara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melaporkan perkembangan terbaru kinerja selama 2026 ini. Satgas terus mengevaluasi capaian kinerja dan target rencana 2026, dan berhasil mengamankan uang negara.

Dikutip dari akun resmi Instagram satgaspkhofficial terungkap hingga Januari 2026 telah memanggil 83 perusahaan sektor sawit untuk proses verifikasi administratif terkait penerbitan kawasan hutan. Mereka melaporkan sebanyak 41 Perusahaan Sawit Telah Bayar Denda Rp 4,7 triliun, 8 tidak hadir dari panggilan satgas,dengan potensi denda Rp 4,21 triliun.

[Gambas:Instagram]

Berikut daftar perusahaan yang sudah membayar denda terkait proses verifikasi administratif:

  • Best Agro Group Rp 645,337 miliar
  • BGA Group Rp 116,155 miliar
  • Surya Damai Group Rp 93,194 miliar
  • PT Mutiara Bunda/Sampoerna Agro Group Rp 965 juta
  • Astra Agro Lestari Group Rp 571,043 miliar
  • Salim Group Rp 2,337 triliun

Berikut Daftar perusahaan yang tidak hadir dipanggil Satgas PKH.

  • Goodhope Group Rp 1,826 triliun
  • Musim Mas Group Rp 341 miliar
  • Non Group Rp 2,051 triliun
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Satgas PKH Kembalikan Penguasaan 3,3 Juta Ha ke Negara


Most Popular
Features