Marak Penyelundupan Telur Penyu Sampai Arwana RI, KKP Beri Bukti
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap penindakan kasus penyelundupan dan perdagangan telur penyu sepanjang 2025 mencapai sekitar 5.400 butir. Kasus tersebut terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat, dan proses hukumnya kini telah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk penggagalan penyelundupan dan perdagangan telur penyu di tahun 2025 ada kurang lebih 5.400 butir, itu di Pontianak ya, di Kalimantan Barat," ungkap Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf dalam konferensi pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Halid menegaskan, penanganan kasus terkait penyu tidak masuk skema sanksi administratif, melainkan langsung diproses pidana. Menurutnya, perdagangan penyu dan telurnya berdampak besar pada keberlanjutan spesies yang kini terancam punah.
"Ya, kalau untuk proses penyu itu kami tidak melakukan kegiatan sanksi administratif, tapi itu pidana. Sama halnya dengan kegiatan destructive fishing (penangkapan ikan yang merusak). Karena dampak terhadap jual beli penyu itu kan dampaknya terhadap masalah sustainability (keberlanjutan) daripada penyu itu sendiri," jelasnya.
Ia menjelaskan, penyu merupakan salah satu jenis ikan dilindungi yang populasinya semakin terancam. Karena itu, praktik jual beli telur penyu dinilai bisa memutus rantai regenerasi secara cepat.
Foto: Ikan Arwana. (Dok. Pixabay)Ikan Arwana. (Dok. Pixabay) |
"Itu kan salah satu jenis ikan yang memang hampir punah. Jadi kalau diperdagangkan telurnya itu sama halnya memutus mata rantai daripada penyu itu secara cepat. Sehingga terhadap pelakunya kita lakukan tindakan pidana," tegas Halid.
Terkait kasus yang terjadi di Pontianak, ia memastikan perkara tersebut sudah tuntas hingga tahap akhir.
"Dan itu kejadian yang terjadi di Pontianak sana, itu sudah putus, sudah inkrah," tegasnya.
Selain penyu dan/atau telur penyu, Halid menyampaikan, KKP juga menangani pengawasan pemanfaatan jenis ikan dilindungi lainnya. Ia menyebut pada 2026 terdapat 25 spesies jenis ikan dilindungi yang menjadi fokus pengawasan.
Sementara pada 2025, pengawasan difokuskan pada empat jenis, yakni arwana, sirip hiu, penyu, serta peredaran ikan invasif seperti piranha.
"Di tahun 2025 kemarin itu kami sempat melakukan pengawasan terhadap 4 jenis ikan dilindungi, arwana, sirip hiu, penyu, dan juga ada peredaran ikan invasif seperti piranha dan lain sebagainya," kata Halid.
Dari hasil pengawasan sepanjang 2025, KKP juga mencatat penggagalan penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak sekitar 1.314 ekor.
"Nah kalau terkait dengan penggagalan penyelundupan BBL (benih bening lobster) itu ada kurang lebih 1.314 ekor," ungkapnya.
Selain itu, KKP juga menyelamatkan 551 ekor arwana yang diduga akan diselundupkan ke China. Ia menyebut, pelanggaran terhadap jenis ikan dilindungi seperti arwana banyak terjadi di Kalimantan Barat, salah satunya karena wilayah tersebut menjadi pusat budidaya arwana yang melibatkan pelaku usaha besar hingga masyarakat.
"Untuk pengawasan jenis ikan yang dilindungi 551 ekor arwana yang sempat kami selamatkan, karena memang rencana akan dilakukan penyelundupan ke China," ujar Halid.
Di sektor lain, KKP turut menemukan pelanggaran terkait obat dan pakan ikan, serta pengawasan ikan berbahaya yang diperjualbelikan melalui platform digital.
"Kemudian untuk pengawasan obat dan pakan ikan, 2.135 kg obat dan 166 kg pakan ikan yang tidak sesuai peruntukan. Kemudian pengawasan jenis ikan yang membahayakan melalui e-commerce itu ada kurang lebih 1.250 ekor," paparnya.
Halid menambahkan, pengawasan kini tak hanya dilakukan langsung di lapangan, tetapi juga menyasar perdagangan online melalui kerja sama dengan pelaku e-commerce.
"Ada berbagai tindakan yang kami lakukan selain kita melaksanakan pengawasan langsung di lapangan, kita juga pernah melakukan pengawasan melalui e-commerce. Dan itu kami bekerja sama dengan salah satu pelaku e-commerce dan mereka proaktif," lanjut Halid.
Adapun strategi pengawasan, lanjut dia, tidak hanya mengandalkan aparat pengawas, tetapi juga melibatkan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas), serta laporan dari warga yang akan diverifikasi secara selektif.
"Selain kita mengedepankan dari sisi pengawasan kita, baik itu yang dilakukan oleh aparat pengawas kita, strategi yang lain kita lakukan adalah meminta keterlibatan daripada masyarakat melalui Pokmaswas. Kemudian juga mengedepankan laporan aduan dari masyarakat yang tentunya itu kita antisipasi secara selektif," ujarnya.
Halid menegaskan, tidak semua laporan masyarakat bisa langsung ditindaklanjuti karena sebagian berpotensi hoaks. Karena itu, verifikasi lapangan menjadi kunci sebelum dilakukan penindakan.
"Tidak semua aduan masyarakat itu bisa kita tindak, karena bisa jadi itu cuma sekedar hoaks, tetapi kebanyakan kita secara selektif. Kita harus lakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa laporan itu benar-benar terjadi sesuai dengan kenyataan yang ada," pungkasnya.
(wur)[Gambas:Video CNBC]
Foto: Ikan Arwana. (Dok. Pixabay)