Ekonom Soroti Risiko Efek Aturan DHE Baru, Likuditas Seret-Kredit Loyo
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketentuan terbaru kewajiban parkir devisa hasil ekspor (DHE) yang 100% harus ditempatkan bank-bank milik negara alias Himbara sejak 1 Januari 2026 berpotensi memperketat likuditas dan kucuran kredit atau pembiayaan.
Chief Economist Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, risiko itu sebetulnya sempat kejadian tatkala perusahaan migas dimewajibkan pembiayaan dan penempatan dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di bank-bank BUMN.
"Yang paling dikhawatirkan likuditas ya, likuiditas pastinya untuk kredit dari bank asing maupun swasta untuk sektor-sektor SDA ini turun, seperti juga kan dulu sempat setelah migas itu harus ke Himbara, kredit dari bank swasta ke migas enggak besar," kata David saat ditemui di kantornya pekan lalu, sebagaimana dikutip kembali pada Selasa (13/1/2026).
David menjelaskan, lemahnya kucuran pembiayaan atau kredit itu akibat terfokusnya penempatan dana dan transaksi hanya di bank-bank BUMN, berakibat pada sulitnya perbankan swasta dan asing untuk profiling atau melihat data-data risiko kredit suatu perusahaan yang akan dibiayai.
"Karena cash flownya mereka enggak bisa kita lihat. Jadi kita melihat sebagai risiko karena selama ini kita lihat hasil ekspor masuk, jadi semacam kolateral juga, jadi sekarang kita enggak lihat sebagai arus kas, kita buta aja. Jadi kita kalau kasih kredit enggak berani, perusahaannya bagus gak, jangan-jangan fiktif, itu yang kesulitannya," papar David.
Untuk memitigasi risiko ini, David mengatakan, ketimbang menerbitkan aturan baru DHE yang memfokuskan penempatan dana hanya di Bank Himbara, pemerintah khususnya OJK lebih baik memperketat profiling underlying yang digunakan perbankan untuk menukar switching dolar hasil ekspornya.
Sistem ini, kata David, juga sudah terbentuk di negara-negara lain, seperti China. Ketika eksportir ingin menarik dolarnya di perbankan, tidak bisa hanya asal jualan underlying yang sama, sehingga saat kreditnya macet tidak menimbulkan tekanan likuiditas dolar yang tinggi di sistem perbankan.
"Sebetulnya kan sekarang perusahaan yang sama dia bisa jualan underlying yang sama, misal mau impor butuh 10 juta dolar dia gunakan underlying nya ke Mandiri, ke BCA juga begitu, sudah dapat dia 20 juta dolar, belum ke bank-bank lain. Penyakitnya di situ sebetulnya, tapi pemerintah gak pernah tanya persoalannya kan tapi dugaan saya ke situ, tegas David.
Sebagaimana diketahui, produsen kelapa sawit juga telah menganggap kebijakan DHE baru yang akan diberlakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE) menekan iklim bisnis minyak mentah kelapa sawit atau CPO karena menganggua likuditas operasional.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menjelaskan, tekanan bisnis akibat kebijakan baru DHE ini karena kewajiban batas konversi DHE Valas ke Rupiah sebesar 50%. Menurutnya, kebijakan DHE ini akan menekan arus kas operasional perusahaan sawit.
"Ini bisa berdampak apabila mereka tidak mencukupi untuk biaya operasional," kata Eddy dalam Squawk Box, CNBC Indonesia dikutip Selasa (6/1/2026).
Bila biaya operasional perusahaan terganggu akibat kebijakan itu, Eddy memastikan ke depannya perusahaan sawit RI akan menurunkan dosis pemupukan, yang berujung pada tekanan produksi. Produksi yang makin rendah ini juga diperburuk dengan adanya kebijakan peningkatan bauran B40 ke B50.
"Ini bisa menyebabkan produksi, targetnya tidak tercapai, yang terjadi justru penurunan produksi. Sementara dengan peningkatan bauran dari B40 ke B50 pasti membutuhkan bahan baku yang naik dengan perkiraan menjadi sekitar 3 juta ton," tutur Eddy.
Bila produksi makin rendah, di tengah ketidakmampuan perusahaan-perusahaan sawit untuk menaikkan harga jual, Eddy memastikan, kinerja ekspor minyak mentah kelapa sawit Indonesia akan tertekan nantinya.
"Apabila nanti menjadi lebih mahal energi ini dan menaikkan harga juga sulit, yang terjadi mungkin karena tidak mencukupi biaya operasional mereka akan mengurangi ekspornya, nah ini jangan sampai terjadi karena bisa memberikan efek domino," tegasnya.
Untuk mengantisipasi masalah yang disebabkan kebijakan pemerintah ini, Eddy menyarankan, pemerintah perlu mengatur ulang kewajiban konversi devisa hasil ekspor valas dari 50% menjadi maksimal 10%. Di sisi lain, juga harus menekan bunga pinjaman untuk kegiatan operasional perusahaan.
"Karena dananya ditahan di bank yang mana bisa menjadi garansi atau back to back garansi. Jadi satu-satunya jalan dengan pinjaman. pinjaman tidak mungkin tidak ada bunga, sebenarnya poin kita di situ aja," ucap Eddy.
"Dan kita sebenarnya oke lah kalau harus ditahan setahun, paling tidak 5-10% saja lah maksimum, kita masih bisa bernafas di situ, tapi ketika 50% sangat berat buat kita," paparnya.
(arj/haa)[Gambas:Video CNBC]