Pegawai Pajak Kena OTT KPK, DJP Buka Suara!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara mengenai pegawai pajak di Jakarta Utara yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur P2Humas menyatakan bahwa DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
"Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/1/2026).
DJP menegaskan komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.
Kemudian, DJP menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian," lanjut Rosmauli.
Lebih lanjut, DJP mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
[Gambas:Video CNBC]