MARKET DATA

Alasan KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
09 January 2026 15:11
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Yaqut saat itu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.


 
"Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, Yaqut melakukan diskresi dengan menjatah kuota haji tambahan menjadi 50%-50%, di mana seharusnya jamaah reguler mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi. Namun nyatanya, kuota tersebut dijatah 50% untuk jamaah reguler dan 50% untuk jamaah khusus.

"Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata," jelas Budi.

Hal ini pun membuat negara mengalami kerugian. Namun terkait jumlah kerugiannya, KPK masih mendalami dan menunggu finalisasi perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai. Nanti tentu kami akan sampaikan," ujarnya.

Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti dan progres penetapan secara bertahap. Budi pun memastikan BPK mendukung penuh penyidikan perkara tersebut.

"Jadi tentu ini juga menjadi sinergi yang positif antara KPK dan BPK," terangnya.

Dalam proses berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kemenag maupun biro perjalanan haji dan asosiasi.

Di antaranya Yaqut, Ishfah, Direktur Jenderal PenyelenggaraanHajidan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag. Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri


Most Popular
Features