MARKET DATA

Bos Pajak: 67.769 Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan per 8 Januari

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
09 January 2026 07:25
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KITA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan hingga 8 Januari 2025 pukul 12.30 WIB, sebanyak 67.769 SPT Tahunan telah dilaporkan oleh wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan secara rinci, 66.000 yang nihil, sementara 1.011 dengan nilai kurang bayar Rp57,8 miliar, dan ada 670 SPT yang lebih bayar dengan nilai Rp2,7 miliar.

Seperti yang diketahui per 1 Januari 2025 pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax System. Bimo menegaskan, DJP tidak menetapkan batas akhir aktivasi akun Coretax.

Kendati demikian, dia menekankan bahwa seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui Coretax, sehingga untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan, pelaporan, kemudian aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui Coretax.

"Dan apabila masyarakat menemui kendala cortex, silahkan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat atau bisa hubungi Kring pajak, seluruh kanal resmi DJP siap untuk membantu pajak-pajak sekalian," ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pensiunan Masih Wajib Lapor SPT di Coretax? Ini Penjelasannya!


Most Popular
Features