HIPMI Minta Pemerintah Hati-Hati Sebelum Lelang Barang Impor Ngendap
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) merespons terbitnya aturan baru pemerintah terkait barang impor atau ekspor yang mengendap di gudang dan berpotensi diambil alih negara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang mengatur perubahan status Barang Tidak Dikuasai Negara (BTD) menjadi Barang Milik Negara (BMMN).
Sekretaris Jenderal HIPMI Anggawira mengatakan, pihaknya memahami dan menghormati tujuan negara melalui PMK No 92 Tahun 2025. Menurut dia, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi kepabeanan, mengurangi penumpukan barang tidak bertuan, serta mengoptimalkan potensi penerimaan negara melalui mekanisme lelang atau pemusnahan barang.
"HIPMI pada prinsipnya memahami dan menghormati tujuan negara melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, khususnya dalam upaya memperkuat tertib administrasi kepabeanan, mengurangi penumpukan barang tidak bertuan, serta mengoptimalkan potensi penerimaan negara melalui lelang atau pemusnahan barang," ujar Anggawira kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/1/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi aturan tersebut dilakukan dengan kehati-hatian tinggi. Ia menilai, penerapan yang tidak cermat berisiko menimbulkan ketidakpastian usaha dan membebani pelaku usaha yang sebenarnya beritikad baik.
"Namun demikian, kami memandang bahwa aturan ini perlu dijalankan dengan kehati-hatian tinggi, terutama agar tidak menimbulkan ketidakpastian usaha dan risiko berlebih bagi pelaku usaha yang beritikad baik," tegasnya.
Anggawira turut menyampaikan sejumlah catatan penting. Pertama, aspek kepastian hukum harus menjadi prioritas utama. Perubahan status BTD menjadi BMMN, katanya, tidak boleh dilakukan secara otomatis atau tergesa-gesa tanpa adanya proses pemberitahuan, klarifikasi, serta kesempatan yang adil bagi pemilik barang untuk menyelesaikan kewajibannya.
Kedua, ia menekankan pentingnya membedakan antara pelanggaran administratif dan niat menghindari kewajiban. Dalam praktik logistik dan kepabeanan, menurutnya, keterlambatan dokumen, sengketa komersial, atau kondisi force majeure kerap terjadi.
"Jangan sampai pengusaha yang taat hukum justru dirugikan karena mekanisme yang terlalu kaku," ucap dia.
Catatan ketiga berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas. HIPMI menilai proses pengalihan status hingga pemanfaatan BMMN, baik melalui lelang maupun pemusnahan, harus dilakukan secara terbuka, terdokumentasi, dan diawasi. Hal ini penting untuk mencegah moral hazard serta persepsi negatif terhadap iklim usaha.
Keempat, HIPMI mendorong adanya ruang dialog yang lebih intensif dengan dunia usaha. Anggawira mengatakan pihaknya meminta Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka kanal sosialisasi dan konsultasi teknis, terutama bagi UMKM dan importir kecil yang dinilai paling rentan terdampak kebijakan ini.
"HIPMI tidak dalam posisi menolak PMK ini, namun menegaskan bahwa penegakan hukum fiskal harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat," kata Anggawira.
Ia menambahkan, tujuan negara dalam mengamankan aset dan penerimaan tidak boleh mengorbankan kepercayaan pelaku usaha yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Sebagai mitra strategis pemerintah, HIPMI pun menyatakan siap memberikan masukan teknis agar implementasi PMK No 92 Tahun 2025 berjalan adil, proporsional, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
[Gambas:Video CNBC]