Bahlil Sebut Tambang Buat Ormas Lagi Proses Judicial Review MK
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan pihaknya tengah menghadapi judicial review (JR) terkait kebijakan pemberian izin tambang khusus untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Seiring, pemberian tambang tersebut masih menunggu kepastian hukum dari JR di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahlil mengungkapkan bahwa meskipun seluruh aspek regulasi mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri sudah lengkap, proses hukum di MK tetap harus dihormati. Status regulasi tersebut saat ini sedang diuji materinya oleh MK.
"Izin-izin untuk organisasi kemasyarakatan, sekarang ini kan kita masih JR di Mahkamah Konstitusi. Sekalipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, Permennya sudah ada, tapi sekarang kita lagi menghadapi judicial review di MK," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/12/2026).
Sambil mengamati proses hukum, pemerintah memastikan bahwa pemberian izin tetap berjalan atau tidak dihentikan. Bahlil menegaskan bahwa regulasi yang ada tetap bisa berjalan sembari menunggu putusan final dari MK untuk mendapatkan kejelasan status hukum yang lebih kuat.
"Kalau (JR MK) sudah selesai, berarti kita clear. Tetapi, bukan berarti kita menunggu itu baru jalan. Ini sudah bisa berjalan," tegasnya.
Di samping itu, Bahlil membeberkan perkembangan terkini bagi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Izin pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk NU disebut sudah rampung lebih awal, sementara untuk Muhammadiyah dan ormas lainnya masih dalam tahap pematangan teknis di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
"Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba. Begitupun yang lain-lainnya," tandasnya.
Asal tahu saja, usulan perihal JR Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur soal pemberian tambang untuk ormas keagamaan sudah bergulir sejak awal tahun 2025 lalu. JR di MK soal aturan tersebut dinilai belum sekuat Undang-undang yang berlaku.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]