Bos Buruh Kesal! Bakal Tuntut UMP-UMSK 2026 ke PTUN, Ini Jadwalnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Para buruh akan menempuh jalur hukum terkait penentuan upah minimum provinsi (UMP) 2026 Jakarta dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan selain melakukan aksi demo, buruh juga akan menempuh jalur hukum yakni menuntut penetapan UMP Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Selain aksi demo, kami juga tengah mempersiapkan gugatan soal UMP Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat 2026 ke PTUN," kata Said Iqbal dalam konferensi pers sebelum aksi demo, Kamis (8/1/2026).
Namun, pihaknya masih mempersiapkan gugatan tersebut, karena prosesnya tidak bisa langsung digugat ke PTUN. Para buruh harus mempersiapkan surat keberatan yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Kami masih persiapkan untuk ke PTUN, jadi dalam 10 hari kami ajukan surat keberatan dahulu kepada Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat," lanjut Said Iqbal.
Adapun jadwalnya yakni 10 hari setelah Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat menjawab surat keberatan buruh, yakni 15 Januari 2026. Namun, jika di tanggal tersebut keberatan buruh tidak dijawab, maka buruh akan menuntut ke PTUN.
"Saja jelaskan, jadi dari penetapan upah minimum 24 Desember 2025, kemudian revisi 5 Januari 2026, 10 hari dari 5 Januari yakni 15 Januari 2026, harusnya sudah dijawab oleh gubernur. Kalau belum dijawab, baru kami ke PTUN," jelasnya.
Said Iqbal pun menjelaskan PTUN memberikan waktu 21 hari untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Itu ternyata prosedurnya. Untuk mengajukan ke PTUN, dikasih waktu 21 hari," ujarnya.
Selama waktu tersebut, buruh juga akan melakukan proses lobby dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno perihal penetapan UMP 2026.
"Dalam rangka setelah 10 hari keberatan ditambah 21 hari untuk menuju PTUN, kami melakukan lobby. Di Jakarta, kami sudah ada lobby dengan Wagub Rano Karno," ungkapnya.
Sebelumnya, setelah melayangkan gugatan soal penetapan UMP Jakarta 2026, buruh juga akan melayangkan gugatan UMSK di Jawa Barat pada 2026 ke PTUN.
Gugatan UMP Jakarta 2026 akan dilayangkan ke PTUN Jakarta, sedangkan gugatan UMSK 19 kabupaten/kota akan dilayangkan ke PTUN Bandung.
[Gambas:Video CNBC]