Barang Impor-Ekspor Ngendap Lama di Gudang Bisa Dilelang Negara
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini merilis aturan terkait dengan penanganan barang-barang yang tidak dikuasai negara, namun mengendap di gudang dan telah masuk daerah pabean baik berupa barang kiriman ataupun barang impor serta ekspor.
Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Aturan mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak diundangkan 31 Desember 2025.
Dengan aturan ini, barang impor atau kiriman yang ditempatkan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dianggap sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Barang yang tidak dikuasai negara alias BTD itu bisa berubah status menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN) hingga bisa dilelang atau dimusnahkan.
"BTD yaitu barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya," tulis Pasal 2 huruf a aturan tersebut, dikutip Kamis (8/1/2026).
Ketetapan ini berlaku untuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi persyaratan atas ketentuan larangan dan pembatasan. Adapun, setelah ditetapkan sebagai BTD, maka barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang.
"Sewa gudang dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan penetapan harga terendah lelang dalam hal BTD akan dilelang; atau pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP dalam hal BTD diselesaikan kewajiban pabeannya," tulis Pasal 5 ayat (3).
Sesuai aturan ini, Pejabat Bea Cukai akan memberikan waktu hingga 60 hari kepada importir, eksportir atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabean yang melekat pada barang tersebut.
Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak diselesaikan, Bea Cukai dapat menetapkan tindak lanjut berupa pelelangan, pemusnahan atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Khusus barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak termasuk barang larangan, pelelangan menjadi opsi utama untuk penyelesaian.
"BTD yang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan," jelas Pasal 9 ayat (1).
Sebelum BTD itu berubah status, pejabat bea dan cukai diperkenankan Purbaya melalui PMK 92/2025 untuk melakukan pencacahan barang, apabila setelah 60 hari tak terurus terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau Tempat Lain yang Berfungsi sebagai TPP alias TLB-TPP.
"Pencacahan terhadap BTD itu juga bisa dilakukan oleh pejabat bea cukai sebelum jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, "dalam hal terdapat kebutuhan segera atas informasi mengenai jenis, sifat, dan/atau kondisi barang," dikutip dari Pasal 7 PMK 92/2025, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil pencacahan itu, Pejabat Bea dan Cukai menentukan tindak lanjut atas BTD berupa pemusnahan; pelelangan; atau penetapan sebagai BMMN.
Dalam Pasal 8 PMK 92/2025, pemusnahan terhadap BTD akan dilakukan bila terbukti busuk, kedaluwarsa, tidak layak dikonsumsi, atau rusak, segera dimusnahkan; atau karena sifatnya tidak tahan lama, seperti barang yang cepat busuk seperti buah segar dan sayur segar.
Selain itu, juga terbukti BTD itu sifatnya merusak atau mencemari barang lainnya, seperti asam sulfat dan belerang; berbahaya, seperti barang yang mudah meledak; atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, seperti barang yang harus disimpan dalam ruangan pendingin.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]