MARKET DATA

RKAB 2026 Belum Terbit, Penambang Masih Bisa Produksi 25% Sampai Maret

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
08 January 2026 08:40
Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aktivitas pertambangan batubara milik Bayan Resources di Tabang/Pakar, Kalimantan, Jumat (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membolehkan perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) untuk tetap menjalankan kegiatan produksi meskipun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 belum sepenuhnya disetujui. Pemerintah memberikan izin operasi sementara hingga 31 Maret 2026 dengan batasan kuota produksi maksimal 25% dari total rencana.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut dari mekanisme RKAB tiga tahunan yang masih memerlukan penyesuaian administrasi menjadi setahun sekali.

Dia memastikan operasional tambang tidak akan berhenti total di awal tahun karena perusahaan diizinkan mengambil porsi produksi seperempat dari rencana tahunan mereka selama periode transisi.

"Itu kan tarikan dari yang 3 tahun kan? Yang 3 tahun ditarik ke sampai dengan Maret 31," kata Tri saat ditemui di Jakarta, dikutip Kamis (7/1/2026).

Meski begitu, Tri memberikan catatan khusus bahwa relaksasi ini tidak berlaku bagi PT Vale Indonesia Tbk. Hal tersebut dikarenakan kontrak karya Vale telah berakhir pada 28 Desember 2025 lalu, sehingga saat ini status rencana produksi perusahaan masih kosong sembari menunggu proses evaluasi perpanjangan rampung.

"Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 nggak ada atau RKAB-nya kosong," tambahnya.

Di lain sisi, Plt. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani turut membenarkan adanya kebijakan relaksasi yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang ditetapkan Dirjen Minerba Tri Winarno pada 31 Desember 2025.

Ia menyebutkan bahwa izin produksi sementara hanya diberikan kepada perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi seluruh persyaratan administratif.

"Perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif diperbolehkan menjalankan kegiatan operasi produksi dengan ketentuan realisasi produksi sebesar 25% dari rencana produksi RKAB 3 tahunan yang sebelumnya telah disetujui," jelas Gita kepada CNBC Indonesia, Senin (5/1/2026).

Gita mengingatkan bahwa kebijakan tersebut memiliki batas waktu hingga akhir kuartal pertama tahun 2026. Apabila setelah tanggal 31 Maret 2026 perusahaan terkait belum juga mendapatkan persetujuan RKAB, maka kegiatan operasional mereka berpotensi untuk dihentikan kembali.

(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! 1 Oktober Pengajuan RKAB Tambang Harus Lewat Aplikasi Ini


Most Popular
Features