MARKET DATA

Perkuat Sertifikat Elektronik di Coretax, Bos Pajak Tunjuk 4 Provider

Arrijal Rachman ,  CNBC Indonesia
07 January 2026 09:25
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat perusahaan penyedia sertifikasi elektronik yang bisa digunakan untuk mengakses layanan transaksi digital perpajakan melalui sistem inti administrasi pajak alias Coretax.

Melalui Pengumuman bertajuk Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Noninstansi yang Telah Ditunjuk Menteri Keuangan, setidaknya ada empat penyedia sertifikasi elektronik yang telah resmi dapat digunakan layanannya oleh masyarakat untuk kepentingan perpajakan lewat Coretax.

Empat penyedia itu ialah PT Privy Identitas Digital (privy.id) yang ditetapkan melalui KMK No. 454/KM.03/2022, PT Indonesia Digital Identity (vida.id) lewat KMK No. 584/KM.03/2022, PT Vipas Inovasi Teknologi (vinotek.id) melalui KMK No. 134/KM.3/2024, dan PT Digital Tandatangan Asli xignature.co.id lewat KMK No. 146/KM.3/2024.

"Untuk dapat menandatangani dokumen perpajakan secara digital saat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP, termasuk saat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak memerlukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik," dikutip dari pengumuman Ditjen Pajak, Rabu (7/1/2025).

Kode otorisasi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersamaan dengan aktivasi akun Coretax DJP. Sementara itu, sertifikat elektronik dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan, baik PSrE instansi maupun PSrE noninstansi.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, juga telah disebutkan bahwa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi, dikhususkan untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diwakili oleh aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.

Sedangkan, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik noninstansi dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak selain non instansi. Artinya wajib pajak untuk masyarakat umum memanfaatkan layanan dari empat penyedia sertifikasi elektronik tersebut.

Sertifikat Elektronik dalam Coretax berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga RI Buruan Aktifkan Akun, Biar Bisa Lapor SPT 2025 di Coretax


Most Popular
Features