Dirjen Minerba Buka-bukaan Soal RKAB 2026 Perusahaan Tambang
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan progres penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 para pelaku usaha tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerbitkan persetujuan RKAB 2026. Alasannya, pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap rencana penyesuaian produksi komoditas tambang tahun ini.
"Sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum (diterbitkan) memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu aja. Tapi sedikit lagi udah (selesai)," ungkapnya di Jakarta, dikutip Selasa (06/01/2026).
Meski belum menerbitkan persetujuan untuk RKAB untuk setahun ini, namun dia menjelaskan bahwa perusahaan tambang masih bisa diizinkan untuk melakukan kegiatan operasi pertambangan sampai 31 Maret 2026. Dengan syarat, produksi hanya 25% dari target produksi 2026 yang sudah disetujui pada RKAB sebelumnya, yakni RKAB tiga tahunan 2024-2026.
"Kan sampai Maret. Maret itu bulan ke berapa? Iya, total 100% kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25%-nya," jelasnya.
Menurutnya hal ini sudah disosialisasikan kepada para pelaku usaha tambang.
Namun terkait operasional tambang PT Vale Indonesia Tbk yang masih berhenti, menurutnya ini dikarenakan perpanjangan operasional tambang dari sebelumnya Kontrak Karya (KK) yang berakhir pada 28 Desember 2025 dan diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Namun menurutnya karena perpanjangan operasional ini, RKAB 2026 perusahaan belum diajukan pada RKAB sebelumnya.
"Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 nggak ada atau RKAB-nya kosong," ucapnya.
"Tapi kalau yang Vale ini kan karena kemarin perpanjangan, jadi dia 2026 (RKAB) kosong. Kan baru perpanjangan kan?" ujarnya.
Sementara untuk BUMN tambang lainnya, Tri memastikan tidak ada masalah. Misalnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menurutnya masih dapat memanfaatkan persetujuan RKAB tiga tahunan hingga 31 Maret 2026.
"Antam saya rasa masih bisa memanfaatkan yang tahun 2026 yang persetujuan 3 tahun," ujarnya.
Seperti diketahui, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dalam keterbukaan informasinya melaporkan bahwa perusahaan sampai pada awal Januari 2026 ini belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dari pemerintah. Hal ini mengakibatkan, Vale belum bisa melakukan kegiatan operasional pertambangan.
"Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan hingga persetujuan resmi diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, dikutip dalam keterbukaan perusahaan, Senin (5/1/2026).
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan produksi mineral dan batu bara dalam RKAB 2026 akan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri. Apalagi, untuk komoditas mineral khususnya, harus diolah di dalam negeri terlebih dahulu.
"Nikel belum, masih dikonsolidasikan sama Dirjen Minerba. Ini kita masih akan bahas," kata Yuliot ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (2/1/2026).
Yuliot membeberkan pemerintah akan mengevaluasi usulan RKAB yang diajukan perusahaan tambang agar selaras dengan kebutuhan industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Ia pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti terjadi penurunan produksi, melainkan penyesuaian dengan kebutuhan industri. Pasalnya, kelebihan produksi justru berpotensi menekan harga.
"Jadi tidak ada penurunan tapi kita menyesuaikan dengan kebutuhan industri. Kalau over produksi ini kan dampaknya adalah penurunan harga. Jadi ya kan kita juga mengusahakan bagaimana industri bisa tetap berjalan. Jadi tingkat keuntungan itu bisa dioptimalkan dan juga ujung-ujungnya adalah penerimaan negara," ujar Yuliot.
[Gambas:Video CNBC]