VIDEO

Video: Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak Pada 2026

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
05 January 2026 14:13

Jakarta, CNBC Indonesia- Karyawan dengan gaji maksimal Rp 10 juta di sektor padat karya tertentu bebas pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada 2026. Dalam beleid tersebut, terdapat lima sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif. Kelima sektor itu yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 05/01/2026) berikut ini.